Berita Semarang
Wujudkan Bangunan Gedung Hijau, Distaru Kota Semarang Segera Bikin Prototipe Rumah Sederhana
Konsep bangunan gedung hijau (BGH) dalam pembangunan rumah bakal diterapkan di Kota Semarang
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
"Konsepnya luar biasa," jelasnya.
Irwansyah memaparkan, rumah sederhana dengan konsep BGH lebih menghemat 20 hingga 25 persen.
Sementara, bangunan dengan high risk atau risiko tinggi bisa menghemat 30 hingga 40 persen.
Baca juga: DAFTAR Pengurus Perbasi Kota Semarang 2024-2028, Nelwan: Kita ingin Maksimal di Porprov 2026
Baca juga: MG Motor Indonesia Hadirkan Konsep Layanan 3S di Diler Baru Semarang
"Ini harus didengungkan."
"Efeknya, yang nggak ternilai itu alamnya lestari."
"Itu luar bias."
"Kalau tidak dimulai sekarang, kapan lagi?" ujarnya.
Menurutnya, beberapa pengembang sudah membangun rumah dengan konsep BGH.
Namun, belum seluruhnya pengembang melakukan hal itu.
Di sisi lain, tak jarang masyarakat juga kemudian hari melakukan renovasi tanpa memperhatikan BGH.
Oleh karena itu, perlu edukasi kepada seluruh pihak tentang pentingnya konsep BGH.
"Makanya, bagaimana berkolaborasi, mengubah mindset."
"Kalau sudah masuk (mindset BGH), kan akan jalan," katanya.
Irwansyah memaparkan, ada sejumlah kaidah desain arsitektur dalam konsep BGH yang harus diterapkan, antara lain bangunan harus sehat, tata ruang harus baik, sirkulasi udara, pencahayaan, dan bangunan hemat energi.
"Ke depan, mungkin dengan solar panel, bukaan jendela, sirkulasi udara, itu harus diatur, sehingga hemat energi mengurangi penggunaan elektrikal," sebutnya
Nuryanti Pilu Memandikan Jasad Tetangga Korban Kebakaran Maut di Semarang: Dia Tersenyum |
![]() |
---|
Program 'Keluarga Cemara' Kota Semarang Mulai Berjalan, Ini Respon Para Ibu |
![]() |
---|
Wacana 6 Hari Sekolah Kembali Muncul, DPRD Kota Semarang Dorong Kajian Mendalam |
![]() |
---|
Kronologi Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Tewas Dikeroyok 2 Temannya di Dalam Sel Polsek Genuk |
![]() |
---|
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.