Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN SAIZU Purwokerto

Fakultas Dakwah dan Saintek UIN Saizu Terbitkan Edaran Penegakan Tata Tertib

Fakultas Dakwah dan Saintek UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 003 Tahun 2024.

Editor: rival al manaf
Istimewa
Fakultas Dakwah dan Saintek UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 003 Tahun 2024 

TRIBUNJATENG.COM - Fakultas Dakwah dan Saintek UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 003 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penegakan Tata Tertib, Etika, dan Kesusilaan di lingkungan fakultas.

Dekan Fakultas Dakwah dan Saintek UIN Saizu Purwokerto, Dr Muskinul Fuad berharap, surat edaran ini menjadi pedoman bagi pelaksanaan penegakkan tata tertib, etika, dan kesusilaan civitas akademik Fakultas Dakwah dan Saintek UIN Saizu Purwokerto.

Selain itu, menjadi dasar deteksi dini, pencegahan dan mitigasi penegakkan tata tertib, etika, dan kesusilaan di Fakultas Dakwah dan Saintek UIN Saizu Purwokerto. Tujuannya untuk menjaga profesionalitas serta menciptakan suasana kondusif dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Saintek sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik. Hal ini didasarkan pada beberapa peraturan dan keputusan, baik dari Kementerian Agama RI maupun UIN Saizu.

Berikut Isi Surat Edaran Fakultas Dakwah

Surat Edaran ini mencakup beberapa poin penting sebagai berikut:

1. Umum
a. Civitas akademik Fakultas Dakwah dan Saintek wajib menggunakan busana yang sopan sesuai syari’at Islam selama melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
b. Civitas akademik Fakultas Dakwah dan Saintek dilarang menggunakan busana yang ketat dan menonjolkan sisi dari bagian tubuh.
c. Civitas akademik Fakultas Dakwah dan Saintek, laki-laki dan perempuan wajib
menghindari kontak fisik.

2. Pelaksanaan Bimbingan Skripsi dan Bimbingan akademik
a. Menyelenggarakan bimbingan secara adil dan dilarang melakukan tindakan diskriminasi dan intimidasi.
b. Bimbingan skripsi dan bimbingan akademik lainnya dapat dilaksanakan secara online atau offline.
c. Bimbingan sebagaimana dimaksud huruf b secara offline, dilaksanakan dengan ketentuan:

1) Tempat di ruang dosen atau area kampus lainnya yang bersifat terbuka.
2) Waktu bimbingan antara jam 07.00 sampai dengan 17.00 WIB.
3) Dilarang bimbingan di rumah atau tempat tinggal dosen.

3. Pelaksanaan Perkuliahan
a. Mahasiswa dan dosen wajib menggunakan busana yang sopan, formal, dan bersepatu.
b. Atas dasar keyakinan tertentu, setiap civitas akademik wajib menghormati dan
mengharagai perbedaan gaya atau model berbusana (cadar/niqab).
c. Tata letak (lay out) tempat duduk terpisah antara mahasiswa dan mahasiswi.
d. Dilarang meninggalkan sisa makanan dan minuman di ruang kuliah.
e. Laki-laki dan perempuan dilarang berduaan dalam ruang kuliah di luar waktu perkuliahan.

4. Ruang Merokok dan Berjualan
a. Civitas akademika di larang merokok di luar tempat yang telah ditentukan.
b. Dilarang berjualan menetap (mangkal) di luar area yang telah ditentukan.
c. Membuang sampah rokok dan sisa makanan-minuman wajib di tempat sampah.

Surat edaran ini diharapkan mampu menjadi dasar dalam pencegahan pelanggaran tata tertib, serta memastikan kelancaran kegiatan di Fakultas Dakwah dan Saintek. Civitas akademika diminta untuk mematuhi aturan yang ditetapkan demi menjaga nama baik fakultas dan universitas.

Dr Muskinul Fuad menekankan bahwa aturan ini dibuat sebagai upaya untuk menjaga profesionalitas dan etika di lingkungan akademik. Jika diperlukan, peninjauan ulang terhadap aturan ini akan dilakukan di masa yang akan datang.

UIN Saizu Maju, UIN Saizu Unggul!!!

#uinsaizu #uinsaizupurwokerto #uinsaizumaju #uinsaizuunggul #kampushijau #purwokerto

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved