Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Jadwal dan Tilok SKD CPNS 2024 Pemprov Jateng, Simak Syarat dan Tata Tertibnya

Link Download PDF Jadwal dan Tilok SKD CPNS 2024 Pemprov Jateng, Simak Syarat dan Tata Tertibnya

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkd.jatengprov.go.id
Link Download PDF Jadwal dan Tilok SKD CPNS 2024 Pemprov Jateng, Simak Syarat dan Tata Tertibnya 

Link Download PDF Jadwal dan Tilok SKD CPNS 2024 Pemprov Jateng, Simak Syarat dan Tata Tertibnya

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini link download jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 Pemprov Jateng.

Pemprov Jateng telah mengumumkan jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 bagi pelamar yang mendaftar di Pemprov Jateng.

Sebanyak 6.139 pelamar CPNS 2024 Pemprov Jateng berhak mengikuti SKD.


Link download jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 Pemprov Jateng Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI

1. Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a) Peserta wajib membawa Kartu Ujian Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS yang dapat dicetak melalui akun SSCASN masing-masing;

b) Peserta wajib mengenakan pakaian :

1) Pria : kemeja putih polos tidak bermotif lengan panjang, celana kain warna hitam (tidak berbahan jeans), ikat pinggang warna hitam (tidak berlogam) dan bersepatu warna hitam;

2) Wanita : kemeja putih polos tidak bermotif lengan panjang, celana panjang/rok panjang warna hitam (tidak berbahan jeans), khusus bagi peserta berhijab menggunakan hijab warna hitam (tidak menggunakan bros silahkan menggunakan jarum pentul) dan bersepatu warna hitam.

2. Peserta diwajibkan membawa barang-barang dan dokumen sebagai berikut :

a) Kelengkapan yang harus dibawa untuk verifikasi dan pelaksanaan ujian :

1) Kartu Peserta Ujian (dapat diunduh pada akun SSCASN masing-masing). Kartu Peserta Ujian akan distempel/dilegalisir oleh Panitia pada saat melakukan registrasi sebagai bukti keabsahan peserta;

2) KTP Elektronik/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved