Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Jadwal dan Tilok SKD CPNS 2024 Pemprov Jateng, Simak Syarat dan Tata Tertibnya

Link Download PDF Jadwal dan Tilok SKD CPNS 2024 Pemprov Jateng, Simak Syarat dan Tata Tertibnya

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkd.jatengprov.go.id
Link Download PDF Jadwal dan Tilok SKD CPNS 2024 Pemprov Jateng, Simak Syarat dan Tata Tertibnya 

3) Alat tulis (pensil kayu).

b) Barang-barang dan dokumen yang boleh dibawa ke dalam ruang ujian :

1) KTP Elektronik/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli;

2) Kartu Peserta Ujian yang telah distempel oleh panitia;

3) Pensil kayu (bukan pensil mekanik) sebanyak 1 (satu) buah yang telah diraut sebelum memasuk lokasi ujian;

4) Kartu penitipan barang.

3. Peserta wajib hadir di lokasi ujian selambat-lambatnya 45 menit sebelum pelaksanaan registrasi sebagaimana jadwal SKD pada huruf C;

4. Peserta seleksi yang tidak dan/atau terlambat hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi, dianggap mengundurkan diri dan peserta dinyatakan gugur;

5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau kemudian hari setelah adanya pengumuman akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan Persyaratan yang ditetapkan maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Pengadaan CPNS panitia seleksi dapat menggugurkan/membatalkan kelulusan atau penetapan yang bersangkutan sebagai CPNS;

6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman yang mengakibatkan kerugian bagi peserta menjadi tanggung jawab peserta;

7. Larangan bagi Peserta :

a) Membawa buku, catatan, jam tangan, benda logam, perhiasan, kalkulator dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian;

b) Membawa makanan/minuman ke dalam ruangan ujian (khusus minuman diperbolehkan dibawa sampai dengan ruang pengarahan)

c) Membawa sejata api/tajam atau sejenisnya

d) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved