Hukum dan Kriminal
PENAMPAKAN Uang Rp 8,5 M Hasil Korupsi Eks Dirut PDAM, Dititipkan di Kejari Kabupaten Semarang
Kejari Kabupaten Semarang menerima titipan uang Rp 8,5 miliar dari kasus korupsi penyalahgunaan dan pengelolaan dana pensiun mantan pegawai PDAM
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima titipan uang kerugian negara senilai Rp8.521.605.974 dari kasus korupsi penyalahgunaan dan pengelolaan dana pensiun mantan pegawai PDAM Kabupaten Semarang, Selasa (15/10/2024).
Kasus tersebut menyeret nama terdakwa Muhammad Agung Subagyo yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Semarang periode 2014-2018.
Saat ini, kasusnya sedang bergulir pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang.
Uang itu diserahkan oleh Direktur Utama Dapenma Pegawai PDAM Seluruh Indonesia (Pamsi), Sularno yang juga selaku Badan Hukum Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengatakan, uang tersebut akan dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang di BRI Cabang Ungaran.
"Karena saat ini prosesnya masih berjalan persidangan kepada terdakwa atas kasus tersebut, maka uang kerugian negera ini sementara waktu kami titipkan ke BRI Cabang Ungaran," kata Fahmi.
Baca juga: Update Kasus Korupsi di BPR BKK Ungaran, Kejari Kabupaten Semarang Sita Uang Rp 460 Juta
Secara simbolis, uang itu diterima Fahmi bersama Kasi Pidsus, Putra Riza Akhsa Ginting, Kasi Intel, Dermawan Wicaksono, pimpinan BRI Cabang Ungaran, pimpinan PDAM Kabupaten Semarang dan dewan pengawasnya di Kantor BRI Cabang Ungaran.
Uang itu dititipkan hingga nantinya muncul hasil putusan hakim dengan status inkrah di Pengadilan Tipikor Kota Semarang.
Pemberitaan sebelumnya, terdakwa Muhammad Agung Subagyo dinyatakan berkeinginan untuk meningkatkan manfaat Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) bagi dirinya sendiri serta pegawai yang akan pensiun karena pada akhir periodenya akan memasuki usia pensiun.
Untuk memuluskan rencananya, terdakwa membuat kebijakan tanpa kejelasan transparansi atas kenaikan PhDP ke Dewan Pengawas/Bupati tanpa persetujuan Bupati dan sengaja menguntungkan pegawai atau direksi.
Hal itu bertujuan agar pegawai atau direksi yang pensiun menerima manfaat pensiun yang jauh lebih besar.
Angka kenaikan manfaat PhDP pegawai atau direksi tersebut bervariasi, yang paling tinggi hingga empat kali lipat.
Hal itu berdampak pada melonjaknya beban pembayaran iuran pensiun yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang.
Untuk menyamarkan perbuatan tersebut, terdakwa menyamarkannya melalui akun Rupa-rupa Biaya Umum Lainnya guna menghindari ketentuan biaya pegawai maksimal 40 persen dan untuk menghindari kerugian tahun berjalan.
Fahmi mengatakan, proses pengadilan di Tipikor Kota Semarang masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Uang tersebut apakah akan dikembalikan ke PDAM Kabupaten Semarang atau bagaimana masih menunggu hasil sidang. Paling tidak sudah ada itikad baik Dapenma untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi,” pungkas dia. (*)
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.