Berita Regional
Perangkat Desa Cabuli Pacar lalu Curi Motornya, Korban yang Mabuk Ditinggalkan hingga Tewas
YUK sempat dicekoki pil koplo dan disetubuhi oleh pelaku, sebelum motornya digondol.
TRIBUNJATENG.COM, PROBOLINGGO - Seorang pria yang bekerja sebagai perangkat desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Pria tersebut berinisial F (28).
Penangkapan itu setelah polisi menemukan bukti bahwa F mencuri motor milik pacarnya yang baru saja meninggal dunia, yakni YUK.
Baca juga: Suami Aniaya Istri hingga Tewas gara-gara Uang Arisan di Purworejo
Bahkan, pacarnya tersebut sempat dicekoki pil koplo dan disetubuhi oleh pelaku, sebelum motornya digondol.
YUK dibiarkan tak sadarkan diri begitu saja oleh pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Djuwantoro Setyowadi mengatakan, pihaknya meringkus pria beristri tersebut di rumahnya pada Senin (14/10/2024) malam.
"Benar, F, bekerja sebagai perangkat desa, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan," kata Setyowadi, Selasa (15/10/2024).
Setyowadi menjelaskan, penangkapan F bermula saat polisi menerima laporan warga bahwa ada perempuan yang ditemukan dalam kondisi pingsan tergeletak di area persawahan di Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Jumat (11/10/2024) siang.
Pihaknya kemudian mendatangi lokasi.
Karena korban masih bernapas, polisi berkoordinasi dengan pihak RSUD Waluyo Jati Kraksaan agar korban dievakuasi.
"Tidak ada kekerasan fisik.
Tapi saat dalam perawatan medis, tepatnya pada Jumat (11/10/2024) malam, YUK meninggal dunia," terang Setyowadi.
Nah, setelah YUK meninggal dunia, seorang lelaki anak korban datang ke polisi.
Dia melapor ke polisi bahwa sepeda motor Honda Beat Street dan ponsel milik korban hilang.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.