Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Sepanjang Januari Hingga Oktober 2024, Daop 5 Purwokerto Tutup 8 Perlintasan Liar

PT KAI Daop 5 Purwokerto telah melakukan penutupan perlintasan liar di km 345 + 6/7 Petak Stasiun Purwokerto – Karanggandul

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Ist. Daop 5 Purwokerto.
Dokumentasi PT KAI Daop 5 Purwokerto saat melakukan penutupan perlintasan liar di Km 345 + 6/7 Petak Stasiun Purwokerto – Karanggandul, (15/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - PT KAI Daop 5 Purwokerto telah melakukan penutupan perlintasan liar di km 345 + 6/7 Petak Stasiun Purwokerto - Karanggandul, Selasa  (15/10/2024).

Sejak awal Januari hingga Oktober 2024, KAI Daop 5 Purwokerto telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak 8 titik.

KAI Daop 5 Purwokerto sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang membuat perlintasan liar sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Adapun penutupan perlintasan liar yang dilakukan merupakan bentuk dukungan KAI mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

KAI Daop 5 Purwokerto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel.

Tidak membuat perlintasan liar melintas, jadi masyarakat hanya menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA.

"Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan," ujar Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis Rabu (16/10/2024). 

Pengendara roda 4 juga diimbau membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang.

Tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi.

Minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan di perlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Adapun pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan keselamatan dan keamanan bersama seperti yang diatur pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah.

Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain;

b. Mendahulukan kereta api; dan

c. Memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved