Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Sepanjang Januari Hingga Oktober 2024, Daop 5 Purwokerto Tutup 8 Perlintasan Liar

PT KAI Daop 5 Purwokerto telah melakukan penutupan perlintasan liar di km 345 + 6/7 Petak Stasiun Purwokerto – Karanggandul

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Ist. Daop 5 Purwokerto.
Dokumentasi PT KAI Daop 5 Purwokerto saat melakukan penutupan perlintasan liar di Km 345 + 6/7 Petak Stasiun Purwokerto – Karanggandul, (15/10/2024). 

Pasal 124 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu. 

Feni menambahkan, keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama sehingga perlu kesadaran dan kepedulian dari masing-masing pihak untuk menjaga keselamatan salah satunya dengan mematuhi aturan yang berlaku.

Apabila membutuhkan informasi terkait perjalanan dan pelayanan KA, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial @KAI121. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved