Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kos Semarang

SPDP Kasus Mendiang Dokter Aulia Risma Lestari Sudah Dikirimkan ke Kejaksaan

Polda Jawa Tengah menunda penetapan tersangka kasus dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
IST
Isi Buku Harian dr.Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Tewas di Kos Semarang: Aku Tidak Sanggup Lagi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menunda penetapan tersangka kasus dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Penundaan penetapan tersangka pada kasus ini diputuskan selepas gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dengan melibatkan perwakilan Mabes Polri meliputi Wasidik Bareskrim polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim polri serta lembaga internal Polda Jateng, di Kota Semarang, Selasa (15/10/2024).

Dari hasil gelar perkara diketahui, penyidik masih kurang keterangan saksi-saksi pendukung sehingga membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi kekurangan tersebut.

"Jadi sampai saat ini masih ada upaya dari penyidik untuk melakukan pendalaman kembali terhadap hasil gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng.

Ketika disinggung kendala-kendala penetapan tersangka, Artanto mengungkapkan, penyidik hanya berhati-hati sekali dalam proses penetapan tersangka.

Hal itu juga merujuk pada hasil gelar perkara yang dihadiri oleh Mabes Polri ternyata ada beberapa masukan dari mereka sebagai syarat untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"(kapan penetapan tersangka?) penyidik punya kewajiban moral untuk mempercepat kasus ini dengan proses kehati-hatian," sambung Artanto.

Mantan Kabid Humas Polda NTB ini juga enggan membeberkan saksi-saksi mana saja yang diduga kuat menjadi tersangka.
"Nanti akan disampaikan pada saat penetapan tersangka," katanya.

Selain menunda penetapan tersangka, polisi juga hanya meloloskan satu kasus tindak pidana dalam kasus ini yakni kasus pemerasan.

Dua tindak pidana lainnya yang dilaporkan keluarga Aulia Risma yakni penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan ternyata tak cukup bukti.

"Iya hanya satu pemerasan saja. Nilai (pemerasan) tidak saya sampaikan karena masuk materi penyidikan," ujar Artanto.

Kendati begitu, Artanto menyakinkan kasus ini terus berprogres yang ditandai dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan yang sudah dilakukan pada 7 Oktober 2024. 

Pihaknya juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

"Penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangkanya.  kemudian asas praduga tak bersalah juga harus dipenuhi dalam kasus ini," sambung Artanto.

Terpisah, Kuasa hukum keluarga Aulia Rahma, Misyal Achmad mengatakan, pada awalnya kecewa terhadap keputusan Polda Jateng yang menunda penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved