Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kos Semarang

Sopan dan Tertib Jadi Hal Meringankan Tuntutan Zara Yupita Azra Terdakwa Bully Mendiang Dokter Aulia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Zara Yupita Azra dengan hukuman pidana penjara selama

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG TUNTUTAN - Zara Yupita Azra terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma Lestari dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Zara Yupita Azra dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus pemerasan dan perundungan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (10/9/2025), JPU Efrita menyampaikan bahwa Zara terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa Zara dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efrita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025).

Berdasarkan uraian dakwaan, perbuatan terdakwa berlangsung sejak Juni 2022 hingga Januari 2023.

Jaksa menilai tindakan tersebut dilakukan secara sistematis dan masif.

Terdakwa selaku residen di lingkungan pendidikan seharusnya tidak membiarkan budaya informalitas kuasa absolut terlebih dalam lingkungan dunia pendidikan.

Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan rasa takut, keterpaksaan, dan tekanan psikologis ke lingkungan pendidikan. 

Perbuatan terdakwa menciptakan suasana intimidatif dan refleksi sehingga menghilangkan kehendak bebas para residen.

"Sebaliknya, hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan sehingga membuat tertib persidangan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya," terang jaksa. 

Selepas pembacaan tuntutan itu, Zara mengungkap bakal melakukan pembelaan baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya.

Pantauan Tribun selama persidangan, sidang tersebut dihadiri oleh Ibu kandung mendiang Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah.

Ketiga terdakwa Zara, Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang dihadirkan dalam persidangan tampak mengenakan masker putih.

Selama persidangan itu, mereka lebih banyak menunduk.  

Kedua terdakwa Taufik dan Sri Maryani sedang dalam proses pembacaan tuntutan karena berkas kasus tuntutan dilakukan secara terpisah. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved