Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kos Semarang

PPDS Anestesi RSUP Dr Kariadi dan FK Undip Kembali Dibuka Usai Tiga Tersangka Ditahan Jaksa

Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di RSUP Dr Kariadi Semarang dan Fakultas Kedokteran Universitas

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Jajaran Kemenkes, RSUP Dr Kariadi, Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek, dan Undip memberikan keterangan pers usai pertemuan di ruang sidang Rektor Undip, Selasa (20/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di RSUP Dr Kariadi Semarang dan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) kembali dibuka, setelah sempat dihentikan sementara akibat dugaan kasus perundungan atau bullying.

Pembukaan kembali program ini dilakukan setelah pihak rumah sakit dan kampus melakukan perbaikan tata kelola untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan sehat bagi para peserta didik.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, menyampaikan bahwa RSUP Dr Kariadi bersama FK Undip telah menjalankan serangkaian langkah reformasi menyeluruh dalam manajemen dan pengawasan sistem pendidikan klinis.

Sudah ada 35 langkah konkret perbaikan yang telah diterapkan untuk mencegah kembali terjadinya tindakan bullying di lingkungan RSUP Dr Kariadi.

Seluruh langkah perbaikan tersebut telah diaudit secara ketat oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes dan Inspektorat Jenderal KemendiktiSaintek, guna memastikan kepatuhan terhadap standar pendidikan dan perlindungan peserta didik.

"Pembukaan ini sudah diketahui dan disetujui oleh dua kementerian.

Sehingga, FK Undip dan RSUP Dt Kariadi bisa memulai proses residensi prodi anastesi yang sempat kami hentikan sementara," terang Azhar, usai pertemuan Kemenkes, Undip, dan Inspektur Kementerian Diktisaintek, dan RSUP Dr Kariadi, di ruang sidang Rektor Undip, Selasa (20/5/2025).

Dari 35 langkah perbaikan, sebut dia, diantaranya dilakukan pemasangan CCTV di ruang pendidikan dan pelayanan.

Adanya CCTV ini diharapkan dapat mendeteksi jika terjadi kasus bullying.

Selain itu, pihaknya juga melalukan perbaikan standar operasional prosedur (SOP) dan pelayanan, termasuk, jam kerja.

"Seperti kita ketahui bersama Pak menteri memutuskan jam kerja kita maksimal untuk pendidikan 80 jam seminggu.

Mungkin ini lebih 40 jam dari pada peraturan Kemenaker.

Kami ambil karena kalau kita lebih tinggi mengancam passion safety," terangnya.

Menurut dia, angka 80 jam per minggu dianggap moderat tidak menghambat proses pendidikan.

Mahasiswa juga masih bisa istirahat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved