Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Cekcok Soal Batas Tanah Rumah, Lansia di Blora Bacok Tetangganya hingga Luka Berat

Seorang lansia berinisial D (70), warga Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, membacok tetangganya P (56),

|
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Catur waskito Edy

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Seorang lansia berinisial D (70), warga Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, membacok tetangganya P (56), Kamis (17/10/2024) pagi.

Peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.30 WIB, itu diduga dipicu adanya perselisihan batas-batas tanah rumah milik kedua belah pihak.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika pelaku D tengah membersihkan tanaman pagar di samping rumahnya.

"Jadi tadi pagi, pelaku membersihkan tanaman yang ada di samping rumahnya, dengan menggunakan parang. Terus ditegur oleh si korban P," katanya, kepada Tribunjateng.

Kemudian, kata AKBP Wawan, pelaku tidak terima ketika ditegur. Karena pelaku merasa, tanaman yang tengah dibersihkan itu masih berada di area tanah milik pelaku.

"Sehingga, pelaku yang saat itu membawa parang, langsung menghampiri korban, lalu terlibat cekcok hingga perkelahian, dan pelaku membacok korban," terangnya.

AKBP Wawan mengatakan pelaku membacok korban sebanyak 2 kali. Sementara saat terlibat perkelahian itu, korban hanya menggunakan tangan kosong.

Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka robek di area rahang kiri bawah, dengan luka sepanjang 10 cm, dan kedalaman 2 cm. Lalu, luka terbuka di leher kiri sepanjang 8 cm, dengan kedalaman luka 2 cm.

"Lalu korban dilarikan ke RSUD Blora, untuk diberikan perawatan," jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Wawan menjelaskan bahwa permasalahan antara pelaku dan korban terkait batas tanah rumah, sudah terjadi sejak lama.

Barang bukti yang diamankan, yakni parang yang digunakan pelaku menganiaya korban, tanaman yang telah dipotong, batu dengan bercak darah, baju, dan celana.

Akibat perbuatan pembacokan itu, pasal yang disangkakan ke D, yaitu Pasal 351 KUHP ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(Iqs).

Baca juga: Wanita ini Temukan Bayi di Ladang Pinggir Jalan Sebulan Lalu, Baru Lapor Polisi karna Hal Ini

Baca juga: PSIS vs Persija Malam Ini : Gali Freitas Berpotensi Perkuat PSIS Hhadapi Persija

Baca juga: Pengakuan Ibu Korban Santriwati yang Dibunuh di Kebun Darupono : Minggu Malam Diantar ke Pondok

Baca juga: Siapa Pelaku Pembunuhan Santriwati Hafizah di Darupono Kendal?

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved