Berita Blora
Cekcok Soal Batas Tanah Rumah, Lansia di Blora Bacok Tetangganya hingga Luka Berat
Seorang lansia berinisial D (70), warga Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, membacok tetangganya P (56),
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Seorang lansia berinisial D (70), warga Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, membacok tetangganya P (56), Kamis (17/10/2024) pagi.
Peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.30 WIB, itu diduga dipicu adanya perselisihan batas-batas tanah rumah milik kedua belah pihak.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika pelaku D tengah membersihkan tanaman pagar di samping rumahnya.
"Jadi tadi pagi, pelaku membersihkan tanaman yang ada di samping rumahnya, dengan menggunakan parang. Terus ditegur oleh si korban P," katanya, kepada Tribunjateng.
Kemudian, kata AKBP Wawan, pelaku tidak terima ketika ditegur. Karena pelaku merasa, tanaman yang tengah dibersihkan itu masih berada di area tanah milik pelaku.
"Sehingga, pelaku yang saat itu membawa parang, langsung menghampiri korban, lalu terlibat cekcok hingga perkelahian, dan pelaku membacok korban," terangnya.
AKBP Wawan mengatakan pelaku membacok korban sebanyak 2 kali. Sementara saat terlibat perkelahian itu, korban hanya menggunakan tangan kosong.
Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka robek di area rahang kiri bawah, dengan luka sepanjang 10 cm, dan kedalaman 2 cm. Lalu, luka terbuka di leher kiri sepanjang 8 cm, dengan kedalaman luka 2 cm.
"Lalu korban dilarikan ke RSUD Blora, untuk diberikan perawatan," jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Wawan menjelaskan bahwa permasalahan antara pelaku dan korban terkait batas tanah rumah, sudah terjadi sejak lama.
Barang bukti yang diamankan, yakni parang yang digunakan pelaku menganiaya korban, tanaman yang telah dipotong, batu dengan bercak darah, baju, dan celana.
Akibat perbuatan pembacokan itu, pasal yang disangkakan ke D, yaitu Pasal 351 KUHP ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(Iqs).
Baca juga: Wanita ini Temukan Bayi di Ladang Pinggir Jalan Sebulan Lalu, Baru Lapor Polisi karna Hal Ini
Baca juga: PSIS vs Persija Malam Ini : Gali Freitas Berpotensi Perkuat PSIS Hhadapi Persija
Baca juga: Pengakuan Ibu Korban Santriwati yang Dibunuh di Kebun Darupono : Minggu Malam Diantar ke Pondok
Baca juga: Siapa Pelaku Pembunuhan Santriwati Hafizah di Darupono Kendal?
DPRD Blora Kritik TNI 'Ngurusi' Program Makan Gratis, Dandim Blora Beri Penjelasan Menohok! |
![]() |
---|
Sepi Pembeli dan Was-was Saat Hujan, Sutarni Harap Pasar Ngawen Blora Bisa Dibangun Kembali |
![]() |
---|
Perpusda Blora Dorong Orang Tua Hidupkan Tradisi Mendongeng untuk Anak |
![]() |
---|
DPUPR Blora Genjot Optimalisasi Irigasi Demi Dukung Program Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Waspada! Kasus PMK di Blora Melonjak Lagi, September Tercatat 20 Ekor Ternak Terinfeksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.