Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Pati, Mulai 21 Oktober

Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Pati, Mulai 21 Oktober

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkpsdm.patikab.go.id
Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Pati, Mulai 21 Oktober 

b. Wanita : kemeja putih lengan panjang (polos), celana panjang/rok panjang kain warna hitam (tidak berbahan jeans), khusus yang berhijab menggunakan hijab (kerudung) warna hitam, dan bersepatu warna hitam.

c. Tidak memakai jam tangan, perhiasan (anting, kalung, gelang, cincin) atau aksesoris lainnya.

3. Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).

C. TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)

1. Peserta hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.

2. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

3. Peserta mengantri sesuai batch antrian. Khusus peserta dengan kondisi sakit, hamil atau pasca melahirkan dapat melapor kepada Panitia Seleksi dan akan diberikan prioritas antrian.

4. Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP sementara yang masih berlaku dan Kartu Peserta Seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

5. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan. Peserta di dalam ruang seleksi hanya diizinkan membawa KTP elektronik asli, Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu, dan kertas coretan yang disediakan Panitia Seleksi.

6. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum seleksi dimulai.

7. Peserta menunggu di ruang tunggu steril dan wajib mendengarkan pengarahan dari Panitia Seleksi sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

8. Apabila peserta selama mengikuti ujian terdapat keluhan kesehatan untuk segera melapor kepada Panitia Seleksi.

9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa :

a. buku atau catatan lainnya;

b. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved