Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkot Semarang, Mulai 22 Oktober

Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkot Semarang, Mulai 22 Oktober

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkpp.semarangkota.go.id
Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkot Semarang, Mulai 22 Oktober 

Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkot Semarang, Mulai 22 Oktober

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini link download jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 Pemkot Semarang.

Pemkot Semarang telah mengumumkan jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 bagi pelamar yang mendaftar di Pemkot Semarang.

Terdapat 64 peserta menggunakan nilai SKD CPNS 2023 untuk seleksi tahun ini.

Sementara itu, sebanyak 12.248 peserta akan mengikuti SKD CPNS 2024 Pemkot Semarang dan 4 peserta ujian di Tilok luar negeri.


Link download jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 Pemkot Semarang Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS T.A. 2024,
sebagai berikut:
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

b. Peserta wajib membawa:

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan

2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja berkerah berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans/legging/corduroy/khakis, dan sandal), bagi peserta yang berjilbab menggunakan jilbab berwarna hitam polos;

d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang
adalah peserta seleksi yang terdaftar;

e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

g. Peserta dilarang:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved