Kriminal Hari Ini
Polisi Temukan Uang Palsu Rp132 Juta, Hasil Gerebek Rumah Kontrakan di Klaten
Penggerebekan dilakukan di sebuah kontrakan yang disewa pria berinisial F (18) asal Cibinong, Jawa Barat dan ditemukan uang palsu Rp132 juta.
"Jadi, pemilik belum ada kecurigaan," ungkapnya.
Kepolisian mengganjar F dengan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang rupiah.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kontrakan Pria di Sukoharjo Ini Digerebek Gegara Uang Palsu, Berujung Temuan Rp132 Juta Uang Palsu
Baca juga: Curhat Pilu Dara The Virgin, Dikecewakan Orangtua Kandungnya, Diam-diam Semua Aset Ludes Dijual
Baca juga: RESMI, 4 Pimpinan DPRD Blora Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik, Mustopa dari PKB Ketua
Baca juga: Santriwati Korban Pembunuhan di Kendal Sempat Tolak Ajakan Pria Misterius ke Pengajian Habib Luthfi
Baca juga: Inilah Sejumlah Rekayasa Pemkot Semarang Urai Kepadatan Lalu Lintas di Kawasan Mijen
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.