Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Polisi Temukan Uang Palsu Rp132 Juta, Hasil Gerebek Rumah Kontrakan di Klaten

Penggerebekan dilakukan di sebuah kontrakan yang disewa pria berinisial F (18) asal Cibinong, Jawa Barat dan ditemukan uang palsu Rp132 juta.

Editor: deni setiawan
TRIBUN SOLO/ZHAFRAN MUHANA
Gelar perkara peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Klaten, Kamis (17/10/2024). 

"Jadi, pemilik belum ada kecurigaan," ungkapnya.

Kepolisian mengganjar F dengan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang rupiah.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kontrakan Pria di Sukoharjo Ini Digerebek Gegara Uang Palsu, Berujung Temuan Rp132 Juta Uang Palsu

Baca juga: Curhat Pilu Dara The Virgin, Dikecewakan Orangtua Kandungnya, Diam-diam Semua Aset Ludes Dijual

Baca juga: RESMI, 4 Pimpinan DPRD Blora Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik, Mustopa dari PKB Ketua

Baca juga: Santriwati Korban Pembunuhan di Kendal Sempat Tolak Ajakan Pria Misterius ke Pengajian Habib Luthfi

Baca juga: Inilah Sejumlah Rekayasa Pemkot Semarang Urai Kepadatan Lalu Lintas di Kawasan Mijen

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved