Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap 2 Pria di Teras Rumah dan Sita Ribuan Obat Terlarang

Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap pria berinisial DS alias Ndandong (25) dan RDP (20) atas kepemilikan obat-obatan terlarang. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
zoom-inlihat foto Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap 2 Pria di Teras Rumah dan Sita Ribuan Obat Terlarang
Ist. Polresta Banyumas.
Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap pria berinisial DS alias Ndandong (25) dan RDP (20), Jumat (11/10/24) sekira pukul 20.30 WIB atas kepemilikan ribuan obat-obatan terlarang.

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap pria berinisial DS alias Ndandong (25) dan RDP (20), Jumat (11/10/24) sekira pukul 20.30 WIB atas kepemilikan obat-obatan terlarang. 

Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan pelaku inisial DAR yang mengakui mendapatkan obat-obatan dengan membeli dari DS alias Ndandong warga Kecamatan Kebasen. 

Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka DS dan RDP warga Kecamatan Jatilawang.

"Saat ditangkap di teras rumah keduanya kedapatan menguasai obat-obatan daftar G dan Psikotropika dengan total barang bukti sebanyak 5.427 butir," ujar Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (17/10/2024). 

Baca juga: Pemandangan Mencurigakan di Kamar Liam Payne, TV Hancur hingga Ditemukan 5 Benda Ini

Selanjutnya DS dan RDP ditangkap berikut barang bukti berupa 22 butir obat diduga psikotropika, 5.405 butir obat diduga keras atau daftar G, uang tunai Rp1.185.000.

Kemudian hp merek Invinix X657C warna hitam, hp merek Vivo 1938 warna biru dibawa dan disuta ke kantor Satresnarkoba guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dapat dihukum pidana Pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved