Berita Banyumas
Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap 2 Pria di Teras Rumah dan Sita Ribuan Obat Terlarang
Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap pria berinisial DS alias Ndandong (25) dan RDP (20) atas kepemilikan obat-obatan terlarang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap pria berinisial DS alias Ndandong (25) dan RDP (20), Jumat (11/10/24) sekira pukul 20.30 WIB atas kepemilikan obat-obatan terlarang.
Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan pelaku inisial DAR yang mengakui mendapatkan obat-obatan dengan membeli dari DS alias Ndandong warga Kecamatan Kebasen.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka DS dan RDP warga Kecamatan Jatilawang.
"Saat ditangkap di teras rumah keduanya kedapatan menguasai obat-obatan daftar G dan Psikotropika dengan total barang bukti sebanyak 5.427 butir," ujar Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (17/10/2024).
Baca juga: Pemandangan Mencurigakan di Kamar Liam Payne, TV Hancur hingga Ditemukan 5 Benda Ini
Selanjutnya DS dan RDP ditangkap berikut barang bukti berupa 22 butir obat diduga psikotropika, 5.405 butir obat diduga keras atau daftar G, uang tunai Rp1.185.000.
Kemudian hp merek Invinix X657C warna hitam, hp merek Vivo 1938 warna biru dibawa dan disuta ke kantor Satresnarkoba guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dapat dihukum pidana Pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jti)
| Dampak Tanah Gerak di Banyumas: 21 Rumah Rusak, Tembok Puskesmas Gumelar Nyaris Roboh |
|
|---|
| 21 Rumah Bergeser Perlahan: Kisah Warga Desa Ketanda Banyumas Hidup di Zona Merah Bencana |
|
|---|
| BRAK, Honda Freed Tabrak Warga Purwokerto yang Lagi Belanja Sayur, 2 Tewas 3 Luka-luka |
|
|---|
| Bencana Pergerakan Tanah Terjadi di Sumpiuh Banyumas, 21 Rumah Warga Terdampak |
|
|---|
| Banyumas Jadi Contoh Nasional, Pompa Hidram Serayu Mampu Aliri 1.004 Hektare Sawah Tanpa Listrik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/keepemilikan-ribuan-obat-obatan-terlarang.jpg)