Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Modal Besar dan Sanksi OJK Jadi Tembok Besar untuk Jepara Dirikan Bank Daerah Baru

Pemerintah Kabupaten Jepara tegaskan tidak bisa membuat bank milik daerah dalam waktu dekat setelah izin BPR Bank Jepara Artha dicabut.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Sekda Jepara, Edy Sujatmiko saat ditemui di lingkungan Pendopo RA Kartini Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara tegaskan tidak bisa membuat bank milik daerah dalam waktu dekat ini, setelah ijin usaha milik BPR Bank Jepara Artha di cabut OJK.

Demikian yang Sekda Jepara, Edy Sujatmiko kepada Tribunjateng, Jumat (18/10/2024).

Menurutnya modal perbankan yang cukup tinggi dan imbas pencabutan ijin usaha BPR BJA dari OJK menjadi pertimbangan terlebih dahulu jika ingin membuat bank milik daerah kembali dalam waktu dekat ini.

Baca juga: Dewan Bakal Bikin Pansus Lagi, Fokus Urusi Bankrutnya Bank Jepara Artha

"Bank membuat baru itu modalnya minimal Rp 100 Miliar, kami sesuaikan dengan kemampuan keuangan dan bank yang sudah di cabut ijin usahanya pasti ada sanksinya dari OJK," kata Sekda Jepara.

Dia menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini tidak memungkinkan untuk membuat bank milik daerah.

"Tidak mungkin, kami harus sesuaikan bahwa sanksi harus diselesaikan terlebih dahulu.Biasanya pencabutan ijin usaha sanksi kepada pemda tidak boleh mendirikan bank sekian tahun, harus kami kordinasikan dulu," ujarnya

Tak hanya itu kata dia, aturan dari pemerintah pusat pun juga sempat jadi pertimbangan Pemkab.

"Terhadap kemodalan bank dari OJK ada jumlah yang luar biasa, dari pemerintah ada penciutan bank BPR se Indonesia," tuturnya.

Sementara untuk permintaan dari DPRD lanjut kata Sekda Jepara, Pemkab belum menerima permintaan adanya pembuatan bank milik daerah.

Baca juga: Pemkab Jepara Tetap Ikuti Keputusan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank Jepara Artha

"DPRD mintanya kapan, belum ada, itu secara emosional belum diwujudkan satu keputusan," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa jika DPRD Jepara meminta hal itu harus didasari dengan peraturan yang ada.

"Nanti DPRD menyampaikan ke kami wujudnya dalam bentuk rekomendasi, tapi tetap disesuaikan dengan aturan undang-undang," tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved