Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Tetap Ikuti Keputusan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank Jepara Artha

Pemerintah Kabupaten Jepara tetap ikuti keputusan dari KPK terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha Bank Jepara Artha.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta saat ditemui di kantor PT BPR BJA. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara tetap ikuti keputusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (BJA) (Perseroda) tahun 2022 - 2024.

Pasalnya, KPK menetapkan kelima orang sebagai tersangka.

Diketahui bahwa KPK juga mengeluarkan Surat keputusan nomor 1223 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara indonesia yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Baca juga: Pj Bupati Jepara Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Siapkan TPS RDF Tahun 2025

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengakui bahwa baru mengetahui terkait penetapan tersangka itu oleh KPK.

Dia mengatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti saja keputusan dari KPK terkait permasalahan tersebut.

"Saya baru baca di media, nanti kami serahkan yang berwenang, putusannya bagaimana kami ikutin saja, ikuti mainnya," kata Pj Bupati Jepara kepada Tribunjateng, Rabu (9/10/2024).

Ia pun tidak mengetahui secara pasti terkait adanya penyitaan mobil milik satu di antara.

"Hanya info saja, tidak tahu ada penyitaan," ujarnya.

Dia mengatakan meski ada penetapan tersangka ini, pihaknya tetap masih menjalankan tuntutan perdata yang saat ini  masih berjalan.

"Untuk perdata kami menunggu saja keputusan pengadilan," jelasnya.

Pj Bupati Jepara hanya ingin permasalahan BJA cepat selesai, Pemkab juga sudah menyiapkan anggaran penyertaan modal Rp 24 Miliar.

Baca juga: Diapresiasi Masyarakat, Polisi Jepara Responsif Mengantar Pelajar Berangkat ke Sekolahnya

"Penting masyarakat uangnya di kembalikan, dan kami ada bantuan penyertaan modal harapnya," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa sebelum penetapan para tersangka Pemkab Jepara sempat dimintai keterangan, namun hanya sebatas informasi prosedural saja.

"Pelaku sesuai aturan.Pemkab di tanya hanya sebagai pertanyaan saja, staff yang menangani dua bulan lalu," tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved