Berita Jepara
Pemkab Jepara Tetap Ikuti Keputusan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank Jepara Artha
Pemerintah Kabupaten Jepara tetap ikuti keputusan dari KPK terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha Bank Jepara Artha.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara tetap ikuti keputusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (BJA) (Perseroda) tahun 2022 - 2024.
Pasalnya, KPK menetapkan kelima orang sebagai tersangka.
Diketahui bahwa KPK juga mengeluarkan Surat keputusan nomor 1223 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara indonesia yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Baca juga: Pj Bupati Jepara Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Siapkan TPS RDF Tahun 2025
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengakui bahwa baru mengetahui terkait penetapan tersangka itu oleh KPK.
Dia mengatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti saja keputusan dari KPK terkait permasalahan tersebut.
"Saya baru baca di media, nanti kami serahkan yang berwenang, putusannya bagaimana kami ikutin saja, ikuti mainnya," kata Pj Bupati Jepara kepada Tribunjateng, Rabu (9/10/2024).
Ia pun tidak mengetahui secara pasti terkait adanya penyitaan mobil milik satu di antara.
"Hanya info saja, tidak tahu ada penyitaan," ujarnya.
Dia mengatakan meski ada penetapan tersangka ini, pihaknya tetap masih menjalankan tuntutan perdata yang saat ini masih berjalan.
"Untuk perdata kami menunggu saja keputusan pengadilan," jelasnya.
Pj Bupati Jepara hanya ingin permasalahan BJA cepat selesai, Pemkab juga sudah menyiapkan anggaran penyertaan modal Rp 24 Miliar.
Baca juga: Diapresiasi Masyarakat, Polisi Jepara Responsif Mengantar Pelajar Berangkat ke Sekolahnya
"Penting masyarakat uangnya di kembalikan, dan kami ada bantuan penyertaan modal harapnya," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa sebelum penetapan para tersangka Pemkab Jepara sempat dimintai keterangan, namun hanya sebatas informasi prosedural saja.
"Pelaku sesuai aturan.Pemkab di tanya hanya sebagai pertanyaan saja, staff yang menangani dua bulan lalu," tutupnya. (Ito)
Komisi C DPRD Jepara Tekankan Kualitas Layanan Publik: Dari Klinik, Gizi Anak, hingga Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Atlet Korpri Jepara Ukir Sejarah, Antarkan Jawa Tengah Juara I Pornas Korpri 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat TMMD Sengkuyung Tahap IV di Lebuawu |
![]() |
---|
Pemkab Jepara dan BAZNAS Luncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik |
![]() |
---|
Irigasi Baru di Desa Bungu, Pemkab Siapkan Pondasi Ketahanan Pangan Jepara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.