Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Jepara

DPRD Layangkan 53 Kritik dan Saran Atas Program Pemerintah Jepara 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara melayangkan 53 item kritik dan saran atas terlaksananya program Pemerintah Jepara pada 2025.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
TERIMA REKOMENDASI - Bupati Jepara, Witiarso Utomo menerima catatan rekomendasi dari DPRD atas LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/4/2026). Berisi tentang 53 catatan DPRD kepada pemerintah daerah atau eksekutif.  

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara melayangkan 53 item kritik dan saran atas terlaksananya program Pemerintah Jepara pada 2025.

Di antaranya berkaitan dengan kesetaraan hak bagi masyarakat dalam mendapatkan pendidikan.

Dalam rangka meningkatkan fasilitas pendidikan dan membuat inovasi tugas-tugas
pembelajaran berbasis digital, DPRD menegaskan kepada eksekutif atau pemerintah daerah dengan rekomendasi mempertegas larangan terhadap
iuran/pungutan liar di bidang pendidikan. Serta membebaskan sumbangan (pendidikan) bagi wali murid yang tidak mampu.

Poin tersebut direspons positif oleh Witiarso Utomo selaku pemangku kebijakan tertinggi di Kabupaten Jepara saat ini.

Sebagai kepala daerah, Witiarso tidak ingin ada warganya, terutama anak-anak Jepara yang tidak bisa sekolah karena terkendala biaya.

Dalam hal ini, Pemerintah Jepara berkomitmen membantu setiap anak yang terkendala ekonomi agar tetap bisa mengenyam pendidikan sampai kuliah hingga selesai. Di antaranya melalui program kartu sarjana.

Kata dia, upaya ini dilakukan dalam rangka menyiapkan generasi sumber daya manusia (SDM) yang unggul dari Kabupaten Jepara.

"Saya pastikan di Jepara tidak ada siswa/anak tidak bisa sekolah karena biaya. Kalau bisa kita cover dengan Baznas, kita akan bantu," tegasnya usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jepara Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Jepara tentang Rekomendasi LKPJ Bupati Jepara Tahun 2025, Senin (27/4/2026).

Lebih lanjut, bupati segera merapatkan poin-poin rekomendasi DPRD dalam rapat pimpinan pemerintah daerah bersama OPD.

Selain rekomendasi berkaitan dengan pendidikan, 52 rekomendasi lainnya turut disampaikan kepada bupati sebagai bagian dari evaluasi DPRD kepada eksekutif atas kinerja pemerintah yang telah berlangsung.

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna mengatakan, 53 rekomendasi yang diberikan tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 5 Tahun 2026 tentang Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Jepara Tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten Jepara diminta melakukan sosialisasi kepada para juru parkir untuk bisa mematuhi Perda agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah daerah juga diminta mengatasi kemacetan di kawasan peruntukan industri dan perlu membangun jembatan penyeberangan untuk pejalan kaki dengan
menggunakan dana CSR.

Beberapa rekomendasi lain adalah melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) lanjut di Kabupaten Jepara, melakukan kajian menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai setiap titik parkir, juga meningkatkan sosialisasi dan memasang papan himbauan Perda Tentang Lalu Lintas nomor 8 tahun 2023 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, yang melarang pengguna jalan memberi sesuatu pada pengemis, pengamen, penggalang dana di sekitar traficlight persimpangan jalan, dan Perda Tentang Ketertiban Umum yang melarang pengemis, pengamen meminta-minta di sekitar trafficlight.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan perbaikan dan/atau pengadaan unit mobil pemadam kebakaran, serta sarana dan prasarananya untuk meningkatkan kinerja dan menghindari risiko di lapangan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved