Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

CV Rajawali Diesel Bersurat Ke KPK Agar Mengawal Perkara Pemalsuan Surat Keterangan di Jateng

Tim Legal CV Rajawali Diesel meminta bantuan melayangkan surat aduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal perkara pemalsuan surat

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Tim Legal CV Rajawali Diesel bersama Direktur Slamet Riyadi menunjukkan surat aduan yang dilayangkan ke KPK 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG-Tim Legal CV Rajawali Diesel meminta bantuan melayangkan surat aduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal perkara pemalsuan surat keterangan yang ditangani Polda Jateng

Perwakilan tim legal CV Rajawali Diesel, Walden Van Houten Sipahuntar mengatakan perkara itu berawal  Direktur CV Rajawali Diesel, Slamet Riyadi melaporkan pesaing bisnisnya Direktur PT Pelangi Teknik Indonesia berinisial TA  dugaan penggunaan surat keterangan palsu untuk memperoleh sertifikat desain industri genset ke Polda Jateng sejak 13 Februari 2024.

Lanjutnya, kasus itu telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Namun pada 27 Maret 2024 telah dilakukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang hasilnya merekomendasikan penyidik melakukan pendalaman.

"Tindak lanjut dari rekomendasi tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng memanggil tiga saksi dan baru seorang yang telah dimintai keterangan. Sementara dua saksi lainnya berhalangan hadir," jelasnya kepada Tribun Jateng.com, Sabtu (19/10/2024).

Berjalannya proses itu, kata dia, pihak terlapor justru menyurati Dirreskrimsus Polda Jateng meminta pemanggilan saksi-saksi ditunda sampai selesainya supervisi dari Mabes Polri.

Supervisi dilakukan atas permintaan terlapor usai melakukan pertemuan tertutup dengan Kabareskrim dan Karo Wasidik Mabes Polri. 

Pihaknya menduga pertemuan tersebut  bertujuan mempengaruhi proses penyidikan.

"Kami keberatan karena dengan adanya supervisi, proses penyidikan ini jadi terhambat," tuturnya.

Advokat dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya ST SH MH khawatir kasus pemalsuan surat ini akan diambil alih penanganannya oleh Bareskrim Mabes Polri. 

Walden mengatakan jika itu terjadi, maka tindakan tersebut bertentangan dengan kesimpulan gelar perkara khusus.

"Kalau memang mau ada supervisi atau mau ditarik perkaranya ke Bareskrim, kenapa tidak dituangkan dalam hasil gelar perkara khusus," jelasnya.
  
Walden menduga adanya intervensi terhadap pihak kepolisian yang membuat penanganan kasus pidana dilaporkan sejak 13 Februari 2024 menjadi terhambat dan terkesan berlarut-larut

Dia tidak ingin terjadi intervensi kasus dan berharap agar proses penanganan perkara pemalsuan surat berjalan semestinya di Polda. 

Oleh sebab itu Ia meminta bantuan KPK menganalisa perkara tersebut. 

Baca juga: Universitas Semarang Tuan Rumah Korp Pelajar Serbaguna 2024

Baca juga: Pj Bupati Karanganyar Kukuhan 85 Rekan Mantan, Tangan Kanan Damkar di Wilayah

Baca juga: Pembangunan Jalan Makadam Dikebut, Warga Blora Heran Prajurit TNI Ada yang Ahli Pemecah Batu

Baca juga: Angkatan Laut Meksiko Sita 8,3 Ton Narkoba Senilai Rp1,6 Triliun di Samudra Pasifik

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved