Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dua Perawat RSKD Dadi Makassar Jadi Tersangka Tewasnya Pasien Gangguan Jiwa

Tewasnya pasien di RSKD Dadi Makassar berujung pada penetapan dua perawat sebagai tersangka akibat dugaan kelalaian.

TRIBUNJATENG
ILUSTRASI: Kamar jenazah. Tewasnya pasien di RSKD Dadi Makassar berujung pada penetapan dua perawat sebagai tersangka akibat dugaan kelalaian. 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR – Tewasnya seorang pasien gangguan jiwa berinisial SA (42) di RSKD Dadi Makassar mengarah pada penetapan dua perawat sebagai tersangka.

Pihak kepolisian menilai ada kelalaian dalam pengawasan yang menyebabkan kematian pasien tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, menyatakan bahwa kedua perawat tersebut diduga lalai saat menjalankan tugas.

"Dua perawat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Korban meninggal akibat kelalaian dua petugas yang berkontribusi langsung terhadap kematian," kata Devi pada Senin (21/10/2024).

Identitas kedua tersangka belum diungkapkan kepada publik. Mereka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian serta bentuk kelalaian lainnya. Sesuai Pasal 359 KUHP, kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau kurungan maksimal 1 tahun.

Jasad SA telah menjalani proses otopsi pada Sabtu (19/10/2024) untuk mengungkap penyebab pasti kematian.

Sebelumnya, SA dikabarkan tewas setelah terlibat perkelahian dengan sesama pasien pada Jumat (18/10/2024) malam.

Plt Kabid Humas RSKD Dadi Makassar, Sukirman, menyebutkan bahwa insiden berawal saat SA tiba-tiba mengamuk dan berusaha keluar dari area rumah sakit.

Hingga kini, penyebab pasti kematian SA masih dalam penyelidikan, meskipun ditemukan beberapa luka di tubuh korban.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved