Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

Gabul Ancam Pemilik Warung di Purworejo Pakai Belati dan Pistol, Tak Rela Dianggap Masih Punya Utang

Tak terima dianggap masih punya utang, seorang pria di Desa Bencorejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ancam warga

Editor: muslimah
Humas Polres Purworejo
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri saat menunjukkan barang bukti 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Tak terima dianggap masih punya utang, seorang pria di Desa Bencorejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ancam warga.

Kejadian itu bermula ketika seorang pria berinisial "S alias G" (31), atau lebih dikenal dengan nama Suparman alias Gabul, melakukan intimidasi terhadap pemilik warung kelontong setempat, Sarip (39).

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu (7/09/2024) di depan toko milik korban, Sarip.

Baca juga: Kenangan Terakhir Keluarga dengan Meyke, Korban SAM Air Sempat Bercanda Soal Pesawat Jatuh

 Saat kejadian, tersangka mendatangi korban dengan penuh emosi

Tersangka merasa tidak terima karena masih dianggap memiliki utang sebesar Rp 200.000 kepada korban.

“Tersangka melontarkan kata-kata kasar dan merendahkan. Korban, yang berusaha menjelaskan bahwa utang tersebut masih tercatat di pembukuannya, malah mendapatkan ancaman dari tersangka,” jelas Kapolres dalam keterangan resminya Senin (21/10/2024) pagi. 

Situasi semakin memanas ketika tersangka mengeluarkan belati sepanjang 30 cm dan menempelkannya ke perut Sarip sambil mengancam,

"Kamu mau mati? Nanti aku tembak, aku punya pistol," kata Kapolres menirukan ucapan pelaku.

Ancaman ini membuat korban hanya bisa diam demi keselamatannya.

Mendapati laporan tersebut, polisi bergerak cepat, dan pada Kamis (26/9/204), tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Banyuurip.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk belati, linggis, dan rekaman video kejadian yang tersimpan dalam sebuah flashdisk.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya melaporkan segala tindakan premanisme untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkas dia. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved