Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Inilah Sosok Bobi Candra Bos Tambang Ilegal Ditangkap Polisi, Aset Senilai 13 Miliar Disita

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap Bobi Candra.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Bobi, bos tambang batu bara ilegal di Muara Enim saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (21/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok Bobi Candra bos tambang ilegal yang baru ditangkap polisi.

Aparat turut menyita asetnya yang sementara ini terkumpul senilai Rp 13 miliar.

Penangkapan Bobi Candra dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Sosok Bobi Candra merupakan bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim. 

Baca juga: Tentara Rusia Kian Dekati Kota Tambang Penting di Ukraina

Baca juga: Blokade Jalan Tambang Pabrik Semen Rembang Dibuka Sebagian

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (11/10/2024) saat Bobi bersembunyi di sebuah apartemen di Jakarta setelah menjadi buronan petugas.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita aset milik Bobi berupa tiga rumah yang terletak di Muara Enim dan Palembang, serta lima mobil mewah dan motor sport.

Total nilai aset yang disita mencapai Rp 13 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, menjelaskan bahwa operasi penindakan terhadap tambang ilegal ini telah dilakukan sejak Agustus lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lokasi tambang batu bara ilegal di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung.

"Tambang tersebut kini telah disegel karena beroperasi tanpa izin."

"Ternyata, tambang ini sudah dikelola Bobi sejak 2019," ungkap Bagus saat gelar perkara pada Senin (21/10/2024).

Bagus juga menambahkan bahwa setelah penangkapan, pihaknya melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki Bobi.

Ditemukan bahwa rumah dan kendaraan mewah yang dimiliki tersangka merupakan hasil dari kegiatan tambang ilegal.

“Temuan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini akan terus kami dalami untuk mengungkap dugaan aset yang dimiliki tersangka dari tambang ilegal tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Bobi dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta tindak pidana penambangan batu bara ilegal sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukuman yang dihadapi Bobi adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polda Sumsel,” tutup Bagus. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Ditangkap, Aset Rp 13 Miliar Disita"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved