Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Selebriti

Besok Rabu Sidang Perdana Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, Agendanya Mediasi?

Sidang perdana perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven akan digelar Rabu (23/10/2024) di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Editor: deni setiawan
INSTAGRAM PAULA VERHOEVEN
Baim Wong dan Paula Verhoeven. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rabu (23/10/2024), sidang perdana perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven dijadwalkan akan digelar.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun telah menyiapkan segala kebutuhan untuk persidangan tersebut.

Secara umum melalui kuasa hukumnya, Baim Wong menyatakan akan hadir, namun di sisi lain belum ada kabar apakah Paula Verhoeven akan hadir juga atau tidak.

Adapun agenda sidang perdana tersebut disebutkan akan melihat kondisi esok.

Baca juga: Hotman Paris Komentari Alasan Baim Wong Cerai karena Paula Verhoeven Selingkuh: Berat Pembuktiannya

Baca juga: Paula Verhoeven Diduga Transfer Uang ke Selingkuhan, Baim Wong Kantongi Bukti?

Rumah tangga pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven diambang perpisahan.

Diketahui, sidang perdana perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven akan digelar Rabu (23/10/2024) di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana itu, ada kemungkinan akan langsung diarahkan pada mediasi.

Mediasi tersebut bisa dilakukan jika kedua belah pihak, Baim Wong dan Paula Verhoeven hadir di persidangan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid.

"Kalau para pihaknya hadir sesuai surat edaran, pasti akan ditunjuk hakim mediator," ungkap Fahmi Bachmid seperti dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (22/10/2024).

Paula Verhoeven dan Baim Wong.
Paula Verhoeven dan Baim Wong. (DOKUMENTASI Instagram Pribadi Paula Verhoeven)

Dijelaskan Fahmi, hakim mediator tersebut nantinya untuk memfasilitasi soal penyelesaian masalah yang terjadi di rumah tangga Baim dan Paula.

"Hakim mediator itu yang akan memfasilitasi mereka untuk membahas persoalan tersebut mau diselesaikan seperti apa," jelasnya.

Kendati begitu, dalam proses mediasi, kuasa hukum dari penggugat dan tergugat tak boleh ikut campur.

Hal itu lantaran, kata Fahmi, hal-hal yang bersifat pribadi agar bisa diselesaikan oleh pasangan suami istri (pasutri).

"Kuasa hukum itu juga kadang disuruh keluar."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved