Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Selebriti

Selangkah Lagi Komedian Bedu Terima Akta Cerai, 17 November Bacakan Ikrar Talak

Komedian Bedu kini harus membacakan ikrar talak pada 17 November 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mendapatkan Akta Cerai. 

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
INSTAGRAM @beddu17
CERAI TALAK - Komedian Bedu menggugat cerai talak terhadap istrinya, Anggie melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang perdana akan dilakukan pada 30 September 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komedian Harabdu Tohat atau Bedu tinggal selangkah lagi untuk benar-benar resmi menyandang status duda seusai dirinya menggugat cerai talak terhadap istrinya, Irma Kartika Anggraeni.

Sebelumnya, perkara perceraian Bedu dan Irma terdaftar reesmi di sistem pengadilan pada 22 September 2025. Sidang perdana pun berlangsung pada 30 September 2025.

Kini, keduanya pun telah bercerai. Kabar ini sesuai hasil unggahan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (3/11/2025).

Baca juga: Komedian Bedu Gugat Cerai Talak Anggie Setelah 15 Tahun Menikah, Apa Penyebabnya?

Ternyata Ini Biang Kerok Banjir Kaligawe Semarang Lama Surut

Namun sekali lagi, masih ada satu rangkaian yang harus dijalani Bedu agar benar-benar resmi bercerai. Bedu harus membacakan ikrar talak pada 17 November 2025 untuk mendapatkan Akta Cerai. 

Terkait beberapa prosesi dan informasi tersebut pun diamini oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid M H. 

 Menurutnya, putusan cerai tersebut telah diunggah secara resmi setelah melalui serangkaian proses persidangan.

"Sudah putus hari ini," kata Abid seperti dilansir dari Tribunnews.com, Senin (3/11/2025).

"Jadi hari ini sudah di-upload putusannya. Sudah putus," tegasnya.

Hal-hal seperti hak asuh anak, nafkah, hingga pembagian harta gono-gini tidak menjadi materi dalam gugatan di pengadilan karena semuanya telah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Jadi mereka sudah baik-baik di luar. Yang maju ke sini itu hanya perceraiannya," tambahnya. 

Dengan dikabulkannya permohonan cerai ini, proses hukum belum sepenuhnya berakhir.

Bedu, selaku pemohon kini harus menunggu masa inkrah selama 14 hari dan melakukan pembacaan ikrar talak.

"Nanti setelah masa inkrah, pemohon akan dipanggil untuk datang ke sini dan diikrarkan di sini. Nah itu baru sah bercerai dan keduanya mendapat akta cerai," tutupnya.

Bedu menikah dengan Irma Kartika Anggraeni pada 7 Februari 2010 dan mereka dikaruniai tiga anak. 

Baca juga: Bedu Tinggalkan Semua Harta Setelah Ceraikan Istri, Akui Punya Utang Ratusan Juta

Balita di Pekalongan Tewas Terbakar, Dipicu Ledakan Tabung Gas Elpiji

Bukan aib

Bedu menyebut bahwa perceraiannya bukan aib atau kondisi yang jika diketahui oleh orang lain memunculkan rasa malu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved