Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Guru Honorer Jadi Tersangka dan Ditahan, Dituduh Pukul Anak Polisi, Pakar Sebut Berlebihan

D mengaku luka tersebut akibat terjatuh saat pergi ke sawah bersama ayahnya, Aipda WH

Editor: muslimah
TribunnewsSultra.com/Samsul
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, didampingi Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, memberikan penjelasan terkait kronologi dan duduk perkara kasus guru SD dituduh aniaya murid, Senin (21/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Kisah guru honorer di Konawe Selatan ini menarik perhatian pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.

Kasusnya berlangsung di bulan April.

Hingga pada akhirnya, guru honorer di sebuah SD itu kini telah jadi tersangka dan ditahan.

Reza Indragiri menilai penanganan oleh Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), terhadap kasus dugaan pemukulan yang dilakukan guru honorer berinisial SU terhadap D (6) adalah eksesif atau berlebihan.

Baca juga: Ingat Naomi Pendaki Semarang? Jaket yang Dipakai saat Tersesat di Gunung Slamet Bawa Keberuntungan

Sebagai informasi, D adalah anak polisi berinisial Aipda WH

Reza menganggap kepolisian terlalu mudah melihat kasus ini hanya semata-mata sebagai wujud kriminalitas seseorang terhadap orang lain.

"Penanganan yang terkesan eksesif ini mengingatkan saya pada istilah hyper-criminalization, yakni betapa otoritas kepolisian dengan mudahnya melihat peristiwa minor dengan kacamata kriminalitas semata."

"Dengan kacamata sedemikian rupa, konteks pendidikan serta-merta pupus. Kemungkinan hukuman guru bertali-temali dengan kenakalan murid pun sirna dari cermatan," ujar Reza dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (22/10/2024).

Reza mengatakan sifat polisi yang menerapkan kriminalisasi berlebihan bukan justru menenangkan masyarakat dan menekan tindak kriminalitas.

Terkait kasus ini, dia mempertanyakan pemukulan seperti apa yang dilakukan SU terhadap D sehingga harus sampai ditetapkan menjadi tersangka dan berujung ditahan.

"Apa sesungguhnya tujuan pidana seperti itu? Akan diapakan Bu Guru itu nantinya, terlebih jika ia divonis bersalah?" kata Reza.

Dia menginginkan agar personel Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan mengingat komitmen ketujuh dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif.

"Bukan dengan entengnya membawa persoalan-persoalan minor ke ranah litigasi yang berujung pada penahanan atau pun pemenjaraan," tegasnya.

Reza juga mengatakan, komitmen Listyo Sigit itu harus diterjemahkan oleh para personel Polri lainnya agar pendekatan bersifat punitive atau menghukum dan retributive atau menghukum dengan berat dalam menangani kasus harus dibuang jauh-jauh terlebih dahulu.

Dia meminta kepada Kapolri untuk mengevaluasi pendekatan kerja satuan wilayah (satwil) Polres Konawe Selatan berkaitan dengan mekanisme pengawasan oleh satuan reserse kriminal (satreskrim).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved