Kakak Adik Diperkosa 13 Orang
Kakak Beradik Yatim Jadi Korban Pemerkosaan Massal di Purworejo, Perangkat Desa Larang Lapor Polisi
Kasus dugaan pemerkosaan 13 pria terhadap dua perempuan di Purworejo sedang ditangani Polda Jateng. Tim khusus diturunkan untuk memastikan penanganan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO – Kasus pemerkosaan massal yang melibatkan dua kakak beradik yatim di Purworejo, Jawa Tengah, mengejutkan banyak pihak.
Kedua korban yang masih di bawah umur diduga diperkosa oleh 13 pria, sebagian besar adalah tetangga mereka sendiri.
Mirisnya, perangkat desa setempat diduga menyarankan agar kasus tersebut tidak dilaporkan ke polisi, memicu kemarahan publik dan mengundang perhatian pihak berwenang.

Baca juga: Tanggapan Polda Jateng Soal Kasus Kakak Adik Purworejo Diperkosa 13 Orang Malah Disuruh Damai
Peristiwa tragis ini terungkap setelah kedua korban melapor ke Lembaga Bantuan Uya (LBU), sebuah platform aduan yang dikelola oleh Surya Utama alias Uya Kuya, seorang artis dan anggota DPR RI.
Dalam video yang diunggah ke akun YouTube Uya Kuya TV dan akun Instagram @hotmanparisofficial, korban mengungkapkan bahwa mereka telah menjadi korban pemerkosaan sejak tahun 2023.
Salah satu korban bahkan mengalami pemerkosaan hingga 10 kali oleh para pelaku yang tidak lain adalah tetangga dekat.
Lebih dari itu, para pelaku juga diduga melakukan intimidasi dengan mengancam akan menyebarkan video korban yang direkam secara paksa jika mereka berani melaporkan peristiwa tersebut.
Kondisi semakin mengenaskan ketika salah satu korban diketahui telah melahirkan dan dipaksa menikah secara siri dengan salah satu pelaku.
Perangkat Desa Diduga Minta Kasus Disembunyikan
Informasi yang mencuat menyebutkan bahwa perangkat desa dan kepala dusun setempat meminta keluarga korban agar tidak melaporkan kasus ini ke polisi.
Saran tersebut diberikan dengan alasan untuk menjaga nama baik keluarga dan menghindari "aib" di lingkungan mereka.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang mengapa pihak berwenang setempat justru terkesan berusaha menutup-nutupi kejahatan yang sangat serius.
Pengaduan ke Polda Jawa Tengah
Setelah melaporkan kasus ini ke LBU, langkah hukum mulai diambil.
Polda Jawa Tengah langsung menurunkan Tim Asistensi yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) ke Polres Purworejo untuk memantau penanganan kasus.
Tim tersebut bertugas memeriksa keseriusan dan kompetensi penyidik dalam menangani kasus ini, serta memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penyelidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti aduan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.