Kakak Adik Diperkosa 13 Orang
Tanggapan Polda Jateng Soal Kasus Kakak Adik Purworejo Diperkosa 13 Orang Malah Disuruh Damai
Polda Jawa Tengah menanggapi kasus dua perempuan kakak adik yang masih di bawah umur diduga diperkosa.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menanggapi kasus dua perempuan kakak adik yang masih di bawah umur diduga diperkosa oleh 13 orang di wilayah Kecamatan Banyuurip, kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kasus ini ditanggapi Polda Jateng selepas dua korban dengan didampingi kuasa hukumnya mengadu ke Lembaga Bantuan Uya (LBU) atau sebuah platform aduan yang dikelola Surya Utama alias Uya Kuya, artis sekaligus anggota DPR RI.
Pengaduan tersebut diunggah ke dalam akun resmi YouTube Uya Kuya TV dan akun Instagram @hotmanparisofficial.
Dalam video tersebut terungkap, salah satu korban diperkosa sampai 10 kali oleh para pelaku yang tak lain adalah tetangga korban.
Selain itu, korban juga diancam jika mengungkap kejadian pemerkosaan itu maka video korban telanjang yang direkam secara paksa oleh para pelaku akan disebarkan.
Tak hanya itu, satu korban sudah melahirkan hingga dipaksa menikah secara siri dengan pelaku.
Diduga perangkat desa dan kepala dusun setempat juga tidak menyarankan para korban melapor ke polisi.
Mirisnya, ayah dari kedua korban telah meninggal dunia dan ibu mereka mengalami gangguan mental.
Terkait adanya kasus tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kasus ini sudah ditangani oleh Polres Purworejo.
“Mengenai video tersebut, ada 2 kasus yang sudah naik laporan polisi,” ungkap Dwi, Selasa (22/10/2024).
Kombes Dwi melanjutkan, penyidik di Polres Purworejo telah memeriksa sebanyak delapan saksi untuk dimintai keterangan.
Sejauh ini, belum ada penetapan tersangka.
"Penyidik Polres Purworejo sedang bekerja, melihat alat buktinya, kalau sudah cukup alat bukti, penetapan tersangka,” ungkapnya.
Dari video tersebut juga terungkap, kejadian pemerkosaan ini sudah dilakukan pada tahun 2023.
Kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024.
Laporan ini inisiatif keluarga bibi korban dan seorang tetangganya yang peduli terhadap korban.
Kemudian laporan dicabut karena dianggap korban sudah menikah siri dengan tersangka.
Selepas itu, bibi korban bertemu dengan pendamping hukum saat ini pada September 2024.
Kemudian, kuasa hukum korban ingin kembali membuka kasus ini. (Iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.