Kakak Adik Diperkosa 13 Orang
Bola Panas Kasus Pelecehan Seksual Dua Anak Yatim di Purworejo Diambil Alih Polda Jateng
Polda Jateng menarik kasus dugaan pelecehan seksual dua kakak beradik dari Polres Purworejo, dengan 13 terduga pelaku masih diselidiki.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menarik kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua kakak beradik, K (17) dan D (15), dari Polres Purworejo ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan memastikan transparansi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penarikan kasus ini bukan karena ketidakmampuan Polres Purworejo, melainkan untuk memudahkan proses penanganan.

Baca juga: Kakak Beradik Yatim Jadi Korban Pemerkosaan Massal di Purworejo, Perangkat Desa Larang Lapor Polisi
"Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan," ujar Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (23/10/2024).
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Purworejo, namun mediasi dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Purworejo bersama aparat perangkat desa.
Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang dibuktikan dengan adanya pernikahan siri antara korban dan pelaku.
"Selama proses damai, kepolisian tidak terlibat dan tidak tahu menahu. Setelah itu, kami mengambil alih kembali kasus ini. Jadi, tidak ada istilah kasus ini mandek," terang Artanto.
Namun, perdamaian tersebut tidak berlangsung lama, sehingga kasus ini kembali dilaporkan ke polisi.
Polda Jateng merespons dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang terlibat.
"Sejauh ini, kami telah memeriksa 10 saksi, termasuk korban, keluarga korban, terlapor, serta orangtua terlapor dan pelapor. Pemeriksaan saksi tambahan akan terus dilakukan," jelasnya.
Kasus ini, menurut Artanto, masih dalam tahap pendalaman, termasuk mengusut klaim bahwa ada 13 terduga pelaku serta terkait pernikahan siri yang dijalani oleh salah satu korban.
"Semua informasi yang diberikan oleh korban akan kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi yang ada untuk membuktikan kebenarannya," ungkapnya.
Gelar perkara kasus tersebut juga telah dilakukan di Polda Jawa Tengah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polisi menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali mencuat setelah dua korban melapor ke Lembaga Bantuan Uya (LBU), platform aduan yang dikelola Surya Utama alias Uya Kuya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.