Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kesempatan Dalam Kesempitan, Pelaku Pencurian Motor Beraksi Saat Korban Sedang Mabuk

Ibarat kesempatan dalam kesempitan, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beraksi saat korbannya sedang mabuk.

Editor: raka f pujangga
Polres Pasaman Barat
Pelaku usai diamankan bersama barang bukti di Mapolres Pasaman Barat. 

TRIBUNJATENG.COM, PASAMAN BARAT - Ibarat kesempatan dalam kesempitan, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beraksi saat korbannya sedang mabuk.

Pelaku berinisial SY (31) dan MD (39).

Saat ini Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat telah meringkus dua orang pelaku tersebut.

Baca juga: Perangkat Desa Cabuli Pacar lalu Curi Motornya, Korban yang Mabuk Ditinggalkan hingga Tewas

Keduanya diringkus petugas pada tempat yang berbeda.

Dimana pelaku SY diringkus di Jorong Pisang Hutan, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, sedangkan pelaku MD diringkus dirumah pelaku yang berada di Tongar Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman pada Selasa (22/10/2024) dini hari sekira pukul 02.05 WIB.

"Benar, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/245/X/2024/SPKT RES PASBAR tertanggal 11 Oktober 2024," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, Selasa (22/10/2024) sore.

Diterangkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 02.35 WIB yang bertempat di depan warung nasi goreng tepatnya di pinggir Jalan Raya Jorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.

"Saat itu, korban bernama Untung Budiono yang dalam keadaan mabuk singgah di Sebuah warung nasi goreng dan memarkirkan sepeda motor miliknya, selanjutnya korban tertidur di atas tanah tepatnya di depan warung tersebut," terangnya.

Ditambahkan, pelaku MD saat itu sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario, pelaku melihat sepeda motor milik korban merk Honda Beat warna biru hitam dengan Nomor Polisi BA 6437 RB sedang terparkir di pinggir jalan. 

Pelaku MD langsung menjemput seorang temannya berinisial SY, dengan niat untuk mengambil sepeda motor milik korban.

Sesampai di lokasi, pelaku SY turun dari sepeda motor, lalu mengambil sepeda motor milik korban, sedangkan pelaku MD menunggu di atas sepeda motor sambil memperhatikan situasi di sekitar lokasi.

"Setelah berhasil mengambil sepeda motor milik korban, pelaku MD dan SY pergi meninggalkan lokasi dan membawa sepeda motor milik korban tanpa izin pemiliknya (korban)," paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, atas peristiwa yang dialaminya, korban membuat laporan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/515/X/2024/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2024, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor tersebut, dan meminta keterangan dari korban serta sejumlah saksi.

Tepat pada Selasa (22/10/2024), sekitar pukul 02.05 WIB dini hari, tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. 

Dari hasil penyelidikan dan pemantauan dilapangan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku SY sedang mengendarai sepeda motor milik korban.

"Dari informasi yang diperoleh, petugas langsung bergerak menuju Jorong Pisang Hutan Nagari Sasak, dan melihat pelaku SY mengendarai sepeda motor milik korban, kemudian petugas langsung meringkus pelaku," ucapnya.

Menurut keterangan pelaku SY kepada petugas, bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang temannya berinisial MD, yang tinggal di Tongar Batang Lingkin Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.

"Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku MD, dan berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Tongar Batang Lingkin Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman," tuturnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Kreak Sedang Mabuk di Salatiga, Simpan Delapan Senjata Tajam

Dijelaskan, setelah keduanya dipertemukan oleh petugas, para pelaku mengakui perbuatannya.

Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 6437 RB beserta satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi BA 2770 SY yang digunakan oleh kedua pelaku dalam melakukan aksinya.

"Kedua pelaku beserta barang bukti, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Curi Motor Orang Mabuk, 2 Pemuda di Pasaman Barat Sumbar Diringkus Polisi

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved