Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Vonis Bebas Ronald Tannur

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, Komisi Yudisial Buka Suara

Beredar informasi operasti tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang menangasi kasus Ronald Tanur.

Editor: rival al manaf
Instagram Times Indonesia
Sosok 3 Hakim yang Diberhentikan Gegara Vonis Bebas Ronald Tannur Pembunuh Din 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Beredar informasi operasti tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang menangasi kasus Ronald Tanur.

Komisi Yudisial (KY) masih menelusuri informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya bakal buka suara usai mendapatkan pernyataan resmi terkait detail operasi tangkap tangan (OTT) itu.

Baca juga: Bola Panas Kasus Pelecehan Seksual Dua Anak Yatim di Purworejo Diambil Alih Polda Jateng

Baca juga: Pesan Wali Kota Semarang: ASN Harus Netral Selama Pilkada, Libur Dulu Main Medsos!

 "KY telah menerima informasi terkait adanya tiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT oleh Kejaksaan Agung dan KY masih menelusuri kebenaran berita tersebut. KY akan menyampaikan statement resmi setelah memperoleh detail OTT tersebut," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Sebagai informasi, Kejagung menangkap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan adanya penangkapan oknum hakim tersebut.

“Betul (ada penangkapan),” kata Febrie saat dikonfirmasi, Rabu,.

Penangkapan ini terkait dengan penyidikan dugaan suap atau gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.

Mereka di antaranya Ketua hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo setelah diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat sidang pleno KY. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved