Masih Ingat Ronald Tannur? Tiga Hakim Vonis Bebasnya Kini Ditangkap Kejagung
Komisi Yudisial (KY) masih menelusuri penangkapan tiga hakim PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Masih ingat dengan kasus Ronald Tannur? Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti kini terjerat masalah hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menangkap ketiga hakim tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga terkait dengan suap atau gratifikasi.
Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan awal terkait penangkapan itu dan sedang menelusuri kebenarannya.
Baca juga: Usul Pecat 3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Belum Direspon Mahkamah Agung, Ini Alasannya
"KY masih menelusuri informasi tentang penangkapan tiga hakim PN Surabaya dalam OTT ini. Kami akan memberikan pernyataan resmi setelah mendapatkan detail yang lengkap," ujar Mukti Fajar Nur Dewata, Juru Bicara KY, pada Rabu (23/10/2024).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun belum memberikan detail lebih lanjut.
"Betul, ada penangkapan," singkatnya.
Ketiga hakim yang ditangkap sebelumnya sudah menjadi sorotan karena memutuskan vonis bebas untuk Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan yang memicu kontroversi.
Setelah putusan tersebut, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap mereka karena dianggap melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
Kasus ini semakin memperkuat desakan terhadap penegakan integritas di lembaga peradilan.
KY dan Kejagung kini bekerja sama untuk menelusuri dugaan suap yang melibatkan para hakim PN Surabaya dalam putusan kontroversial tersebut.
FAQ: Penangkapan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Masih ingat dengan kasus Ronald Tannur?
Ya, kasus ini terkait dengan pembunuhan Dini Sera Afrianti, di mana Ronald Tannur, anak seorang pejabat terkenal, menjadi terdakwa. Vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Ronald menimbulkan kontroversi dan reaksi keras dari masyarakat.
Siapa saja yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)?
Tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
3 Tersangka Kasus Korupsi Sritex Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang |
![]() |
---|
Masalah Sritex Makin Kompleks, Richard Sebut Ada Utang Pajak Rp1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Ditahan di Rutan Salemba Pasca Status Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Nadiem Makarim Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook Senilai Rp9,3 Triliun |
![]() |
---|
Pakar Hukum UNIMMA Soroti Gelombang Demonstrasi: Jangan Represi, Masyarakat Hanya Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.