Berita Nasional
Usul Pecat 3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Belum Direspon Mahkamah Agung, Ini Alasannya
Mahkamah Agung menyebut belum menyikapi rekomendasi itu dikarenakan perkara Ronald Tannur masih aktif atau belum berkekuatan hukum tetap.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara atas belum diresponnya usulan Komisi Yudisial terkait pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur.
Seperti diketahui, Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti.
Disebutkan bahwa, Komisi Yudisial telah melampirkan surat rekomendasi dan usulan agar Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul dipecat karena telah kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Bahkan sebelum menyurati Mahkamah Agung, Komisi Yudisial membeberkan banyak hal atas usulan tersebut di hadapan Komisi III DPR RI.
Baca juga: Usulan Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Direspon, Mahkamah Agung Masuk Angin?
Baca juga: Pecat 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya! Komisi Yudisial: Kaitannya Vonis Bebas Ronald Tannur
Mahkamah Agung belum menyikapi rekomendasi Komisi Yudisial terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Komisi Yudisial merekomendasikan agar ketiga hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur itu disanksi pemberhentian tidak hormat alias dipecat.
Wakil Ketua Bidang Non Yudisial sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto mengatakan, pihaknya belum menyikapi rekomendasi itu dikarenakan perkara Ronald Tannur masih aktif atau belum berkekuatan hukum tetap.
Dia menjelaskan, masih ada upaya hukum kasasi yang dapat ditempuh jaksa penuntut umum.
"Karena perkara Ronald Tannur itu masih aktif."
"Dalam arti masih belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum kasasi dari Penuntut Umum," kata Suharto seperti dilansir dari Tribunnews.com, Senin (2/9/2024).

Suharto menuturkan, Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan tidak boleh mengurangi atau mengganggu kebebasan hakim.
Hal itu dikarenakan ada asas bahwa putusan hakim itu baru dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkannya.
"Mahkamah Agung mengkawatirkan majelis hakim perkara kasasinya menjadi terganggu kebebasannya dalam mengadili perkara tersebut."
"Ini apabila rekomendasi Komisi Yudisial segera disikapi oleh kami," ucap Suharto.
Jakarta
Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
Suharto
Ronald Tannur
hakim PN Surabaya
Running News
penganiayaan
Joko Sasmita
Erintuah Damanik
Nasib 10 Pegawai RSUD Sukabumi Positif Narkoba, Direktur: 4 Berstatus ASN |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan Gratis Serentak, Langkah Nyata Kemenham Jateng Wujudkan Hak Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Sosialisasi PRISMA |
![]() |
---|
Tim Tangguh! Kanwil Kemenham Jateng Raih Juara 2 di Turnamen Mobile Legends HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Setelah Viral Video Bidan Berenang Seberangi Sungai demi Obati Pasien, Prabowo Kucurkan Rp26,5 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.