Pilwakot Semarang 2024
Perda Pesantren dan Komitmen Yoyok-Joss untuk Pendidikan
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang nomor urut 2, Yoyok Sukawi-Joko Santoso (Yoyok-Joss) bakal menginisiasi Peraturan Daerah (Perda)
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang nomor urut 2, Yoyok Sukawi-Joko Santoso (Yoyok-Joss) bakal menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pesantren dan meningkatkan kesejahteraan guru agama jika terpilih di Pilwakot 2024.
Komitmen ini disampaikan Yoyok-Joss saat menghadiri acara Semarang Berselawat dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) ke-10 yang digelar oleh DPC PKB Kota Semarang di kompleks Aloon-aloon Kauman, Selasa (22/10/2024) malam.
Awalnya Yoyok Sukawi menyampaikan bahwa dia bersama Joko Santoso akan menjadikan pendidikan sebagai program prioritas. Pihaknya bakal menghadirkan layanan sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, serta MI dan MTs.
Lebih lanjut di hadapan ribuan santri yang hadir pada acara Semarang Berselawat, pasangan calon yang diusung oleh Koalisi Semarang Maju tersebut bertahap juga berkomitmen untuk menginisiasi Perda Tentang Pesantren.
"Kami punya cita-cita mewujudkan Perda Pesantren. Kenapa ini harus diwujudkan, karena ini adalah payung hukum untuk Pemkot Semarang supaya bisa kolaborasi dengan santri dan ulama," ucapnya.
Yoyok berkata, dia dan Joko Santoso memiliki visi menjadikan Semarang sebagai kota metropolitan yang maju dan bermartabat dengan spirit kolaboratif. Oleh sebab itu, Yoyok-Joss bakal melibatkan kaum santri dalam program pembangunan Kota Semarang.
"Semangat kolaboratif yang kami usung inilah yang membuat kami merasa perlu melibatkan banyak pihak. Dan salah satunya adalah kaum santri, kita ingin nanti berjuang bersama-sama di urusan pendidikan," kata CEO PSIS tersebut.
Sementara Joko Santoso mengatakan, apabila Yoyok-Joss terpilih pada kontestasi Pilwakot Semarang 2024, pembentukan Perda Pesantren akan menjadi agenda prioritas bersama DPRD. Hal ini juga sudah disepakati sembilan parpol parlemen pengusung Yoyok-Joss.
Keberadaan Perda Tentang Pesantren di Kota Semarang ini dinilai sangat penting karena menjadi payung hukum yang mendukung pengembangan pesantren. Salah satu poin di dalamnya yaitu menjamin kesejahteraan guru agama, termasuk guru madin, dan guru TPQ.
"Di dalam Perda Pesantren nanti akan mengatur dana abadi pesantren, juga kesejahteraan guru madin, guru TPQ, marbo. Dan itu semuanya yang terkait dengan kepentingan NU akan dinaungi dalam Perda Pesantren," ungkap Joko Santoso.(*)
Baca juga: Mbak Ita Lantik 19 Pejabat Eselon Pemkot Semarang
Baca juga: Tutup Mata Pakai Perban, Seorang PKD di Pati Antar Surat Undur Diri ke Bawaslu Pati, Ini Alasannya
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Madura United Vs PSIS Semarang Liga 1, Mahesa Jenar Kehilangan 4 Pemain Inti
Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Madura United Vs PSIS Semarang Liga 1
KPU Kota Semarang Belum Bisa Pastikan Kapan Penetapan Agustina-Iswar, Proses di MK Masih Berjalan |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Detik-detik Dua Komisioner KPU Kota Semarang Walk Out Saat Rapat Pleno Rekapitulasi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Inilah Alasan KPU Tak Lakukan PSU Sesuai Rekomendasi dari Bawaslu Kota Semarang |
![]() |
---|
Yoyok pun Legowo: Selamat Bu Agustina dan Pak Iswar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.