Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Tutup Mata Pakai Perban, Seorang PKD di Pati Antar Surat Undur Diri ke Bawaslu Pati, Ini Alasannya

Muhammad Chondori, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Tambakromo, Kecamatan Tambakromo, mengantarkan surat pengunduran diri ke Kantor Badan Pengawas Pemilu

TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal 
Muhammad Chondori, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Tambakromo, mengantarkan surat pengunduran diri ke Kantor Bawaslu Pati, Selasa (22/10/2024).   

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Muhammad Chondori, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Tambakromo, Kecamatan Tambakromo, mengantarkan surat pengunduran diri ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati, Selasa (22/10/2024).

Saat mengantarkan surat pengunduran diri itu, Chondori menutup mata menggunakan perban kain kasa.

Hal ini ia maksudkan sebagai aksi protes terhadap Bawaslu Kabupaten Pati yang menurutnya bekerja kurang maksimal.

Dalam surat pengunduran dirinya, Chondori menulis bahwa alasan dirinya enggan melanjutkan bekerja sebagai PKD karena menilai kinerja Bawaslu Pati tidak maksimal dalam beberapa kasus.

“Kami berharap, kinerja Bawaslu Pati lebih bertaji, lebih mampu menunjukkan kinerja baik, sesuai pakta integritas yang sudah ditandatangani jajaran Bawaslu,” ucap dia.

Chondori menuturkan, aksi tutup mata yang dia lakukan merupakan simbol protes terhadap Bawaslu yang menurutnya dalam beberapa kasus seolah menutup mata terhadap pelanggaran yang ada di depan mata.

“Kita tahu di depan ada pelanggaran, tapi begitu masuk ke dalam (dilaporkan), yang keluar hanya imbauan demi imbauan. Kalau tidak ada tindak lanjut, hukuman tidak ditegakkan sesuai hukum yang berlaku, ya akan seperti ini terus. Misal kades sudah jelas-jelas deklarasi (mendukung Paslon kepala daerah), nyatanya alasannya begini-begitu. Oke lah, harus ada regulasi jelas, jangan seperti karet molor sana molor sini. Itu yang membuat saya melakukan aksi tutup mata,” jelas dia.

Sementara, Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu surat pengunduran diri yang disampaikan Chondori sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba yang bersangkutan datang menyerahkan surat pengunduran diri. Nanti coba kami pelajari dulu apa yang terjadi di sana, kami kaji apa alasan pengunduran dirinya,” kata dia.

Terkait kekosongan PKD setelah ada yang mengundurkan diri, Supriyanto mengatakan bahwa ada mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bisa dilakukan.

“Ada mekanisme PAW yang akan kami proses sesuai ketentuan. Harapan saya, ini kan masa-masa krusial, jangan sampai ada kekosongan. Makin cepat (ada pengganti antarwaktu) makin baik,” tandas dia. (mzk)

 

 

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Madura United Vs PSIS Semarang Liga 1, Mahesa Jenar Kehilangan 4 Pemain Inti

Baca juga: Sosok Doktif Viral di Tiktok, Dokter yang Bongkar Kandungan Skincare Overclaim

Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Madura United Vs PSIS Semarang Liga 1

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 126 127 128, Kurikulum Merdeka: Albert Einstein

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved