Berita Viral
Malam Saat Dini Sera Dianiaya Ronald Tannur dan Dilindas Mobil, Hingga Dugaan Suap Rp 20 Miliar
Ronald Tannur akhirnya divonis hukuman lima tahun penjara atas penderitaan yang dialami pacarnya, Dini Sera Afrianti
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Ronald Tannur akhirnya divonis hukuman lima tahun penjara atas penderitaan yang dialami pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Dini mengalami penganiayaan, bahkan sampai dilindas mobil hingga akhirnya meninggal dunia.
Ronald Tannur yang merupakan anak dari politikus PKB, Edward Tannur awalnya diputus bebas oleh hakim dengan alasan yang janggal.

Baca juga: Ronald Tannur Terbukti Sebabkan Pacarnya Dini Sera Afriyanti Tewas, Vonis Bebas Dibatalkan MA
Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Agung menangkap 4 orang terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
4 orang yang ditangkap Kejaksaan Agung itu meliputi tiga hakim yakni Erintuah damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Selain 3 hakim, Kejaksaan Agung juga menangkap Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang memberikan suap Rp 20 miliar pada 3 hakim.
Lalu bagaimana kronologi pembunuhan dan perjalanan kasus tersebut?
Kronologi pembunuhan dan Perjalanan Kasus
Kejadian penganiayaan itu bermula ketika Ronald Tannur dan pacarnya makan bersama di G-Walk, Lakarsantri, Surabaya pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kemudian, keduanya dihubungi oleh seorang teman untuk pergi ke tempat karaoke di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya.
Ronald Tannur dan Dini tiba di lokasi sekira pukul 21.00 WIB.
Keduanya terlibat cekcok pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB.
Ronald Tannur yang naik pitam kemudian menganiaya Dini secara sadis.
Ia menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk.
Lalu Ronald Tannur memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras.
Tidak sampai di situ, Ronald Tannur masih menganiaya Dini dengan melindas sebagian tubuhnya menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON hingga terseret setidaknya sejauh lima meter.
Menyadari Dini lemas tak berdaya, Ronald Tannur membawanya ke apartemen yang berada di Jalan Raya Lontar menggunakan kursi roda.
Ronald Tannur kemudian memberikan napas buatan, namun saat itu Dini tidak bergerak.
Akhirnya, Ronald Tannur membawa Dini ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya.
Namun, kekasih Ronald Tannur itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa ketika akan ditangani.
Dini sudah meninggal sejak 30 hingga 45 menit sebelum sampai di RS.
Ditetapkan tersangka

Polrestabes Surabaya yang menerima laporan tewasnya Dini melakukan pedalaman.
Polisi mengumumkan status tersangka terhadap Ronald Tannur dalam rilis kasus pada Jumat (5/10/2023).
Lima hari kemudian atau Selasa (10/10/2023), polisi menggelar rekonstruksi.
Sebanyak 41 adegan diperagakan oleh Ronald Tannur.
Pada akhirnya, berkas perkara penganiayaan dinyatakan P21 pada Februari 2024.
Jarak penetapan tersangka hingga berkas lengkap kurang lebih 2 bulan lamanya.
Sidang pertama
Ronald Tannur menjalani sidang perdana pada Selasa (19/3/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara daring atau online.
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni M. Darwis, Siska Christin, dan Furkon Adi Hermawan membacakan surat dakwaan secara bergiliran.
Ronald Tannur didakwa melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.
Sidang vonis bebas
Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh majelis hakim dari semua tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Rabu (24/7/2024).
Sidang yang dipimpin Erintuah Damanik menilai Ronald Tannur tidak bersalah.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis hakim.
Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim.
Usai divonis bebas, Ronald Tannur dikeluarkan dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Rabu (24/7/2024) malam.
3 Hakim Ditangkap

Kasus Ronald Tannur memasuki babak baru setelah 3 hakim PN Surabaya yang memvonisnya bebas ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024).
Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Belakangan terungkap, penangkapan dilakukan karena ketiga hakim ini diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat.
Diketahui, total uang tunai yang disita penyidik kejaksaan dalam penangkapan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur ini mencapai Rp20.095.397.000
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap 4 orang ini setelah Jaksa Penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta.
Dari penggeledahan itu empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M," ucap Qohar.
Kemudian lanjut Qohar penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR. Jadi saya rasa cukup jelas," jelasnya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka ketiga hakim ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Kejati Jatim sedangkan LR ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.
Keempatnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka.
MA batalkan vonis bebas Ronald Tannur
Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Gregorius Ronald Tannur, pria yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sefra Afriyanti.
Keputusan ini diambil pada tingkat kasasi, menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari semua dakwaan.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun. (TribunJabar.id)
Gaya Outfit Ridwan Kamil Saat Tes DNA: Tampil Keren dengan Kacamata Hitam, Kemeja Coklat dan Jaket |
![]() |
---|
Videonya Viral! Pria yang Ubah Lirik Lagu "Indonesia Pusaka" Kini Minta Maaf, Ungkap Hal Ini |
![]() |
---|
6 Implikasi Hukum Jika Tes DNA Ridwan Kamil Terbukti Ayah Biologis Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Lisa Mariana Akan Lakukan Tes DNA Ulang Jika Hasil Negatif Anak Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Profil AKP Hafiz Prasetia Akbar, Menantu Jenderal Purn Andika Perkasa Jadi Kapolsek Geger Madiun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.