Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Ronald Tannur Terbukti Sebabkan Pacarnya Dini Sera Afriyanti Tewas, Vonis Bebas Dibatalkan MA

Ronald Tannur Terbukti Sebabkan Pacarnya Dini Sera Afriyanti Tewas, Vonis Bebas Dibatalkan MA

Editor: muslimah
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. 

TRIBUNJATENG.COM - Gregorius Ronald Tannur, akhirnya divonis penjara selama lima tahun.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Ronald Tannur sebelumnya diputus bebas dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Keputusan PN Surabaya itu disebut-sebut kontroversial.

Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya. 
Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya.  (Tribunnews)

Baca juga: TERUNGKAP, Uang Tunai Rp20 Miliar Ini Disita dari 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur

Namun Mahkamah Agung (MA) menganulir keputusan bebas dan memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara selama 5 tahun kepada Ronald Tannur.  

Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Putusan MA ini sekaligus menganulir putusan PN Surabaya yang menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya. 

Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Terbaru, ketiga hakim tersebut terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Hal ini terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari seorang anggota DPR RI yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Kemudian, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).

Sebelum mengajukan ke Bawas MA, keluarga korban penganiayaan, Dini, terlebih dahulu mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).

PN Surabaya Bebaskan Ronald

Sebagaimana diketahui, dalam sidang sebelumnya, majelis hakim di PN Surabaya membeaskan Gregorius Ronald Tannur yang dianggap tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved