Pilkada Boyolali 2024
Oknum Polisi, Camat Hingga Kades Diduga Terkondisikan, Dukung Paslon Tertentu di Pilkada Boyolali
Oknum polisi, camat, kepala desa, perangkat desa hingga ketua RT diduga sudah terkondisikan untuk mendukung salah satu paslon peserta Pilkada Boyolali
TRIBUNJATENG.COM - Oknum polisi, camat, kepala desa, perangkat desa hingga ketua RT diduga sudah terkondisikan untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Boyolali 2024.
Terkait temuan itu, Tim Pengawal Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas tersebut ke Bawaslu Jawa Tengah. Pihak yang dilaporkan yakni Kepala Desa Jeron dkk, Kecamatan Nogosari, Boyolali.
"Kami menemukan pelanggaran-pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oknum polisi, camat, kepala desa, perangkat desa bahkan hingga tingkat RT. Kami yakin pelanggaran ini telah direncanakan jauh hari sebelum adanya penetapan paslon oleh KPU dan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," kata juru iocara Tim Pengawal Demokrasi Triwiyono Susilo, dikutip dari Tribunnews, Kamis (24/10/2024).
Menurut Triwiyono, pelanggaran tersebut diduga sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari.
"Buktinya sebelum ada penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati banyak camat, kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Boyolali telah mendeklarasikan dukungan kepada calon Bupati Boyolali Agus Irawan," kata Triwiyono.
Baca juga: PDI Perjuangan Usung Marsono di Pilkada Boyolali 2024, Mundur dari DPRD! Siapa Penggantinya?
Kendati dukungan dan deklarasi tersebut dilakukan sebelum adanya penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati, kata Triwiyono, masih dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye. Tentu saja asal dapat menghadirkan alat bukti tambahan pasca-penetapan paslon bupati dan wakil bupati oleh KPU.
Karena itu pula, kata Triwiyono, laporan Tim Pengawal Demokrasi diterima Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 001/PL/PB/Prov/14.00/X/2024.
"Kami sudah menghadirkan alat bukti baru pasca-penetapan pasangan calon Bupati Agus Irawan dan Wakil Bupati Dwi Fajar Nirwana nomor urut 02 yaitu 3 orang saksi dan bukti-bukti elektronik, hal inilah menjadi temuan baru telah terjadinya pelanggaran oleh kepala Desa Jeron dkk", ujar Triwiyono.
Tim Pengawal Demokrasi, kata Triwiyono, menemukan bukti tambahan itu dengan menelusuri dan menginvestigasi di 4 kecamatan di Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan hasil wawancara, tim menemukan dugaan pelanggaran itu dari masyarakat dan media elektronik.
Berdasarkan data terakhir yang diterima Tim Pengawal Demokrasi, kata Triwiyono, sebanyak 23 kepala desa diduga tidak netral dalam Pilkada Boyolali.
Dan saat ini sedang menunggu hasil keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait ketidaknetralan camat di Kabupaten Boyolali itu.
"Saat ini kami memegang 4 surat bukti penerimaan laporan yang belum ditindaklanjuti oleh BKN dengan Nomor: 001/PL/PB/Kab/14.11/IX/2024, Nomor: 002/PL/PB/Kab/14.11/IX/2024, Nomor: 003/PL/PB/Kab/14.11/IX/2024, Nomor: 004/PL/PB/Kab/14.11/IX/2024 dengan 5 orang camat yg dilaporkan. Hal ini makin meyakinkan kami jika pelanggaran dan kecurangan secara TSM terjadi di Kabupaten Boyolali karena BKN pun tidak bisa berbuat apa-apa dalam menindak dan memutuskan oknum-oknum ASN yang tidak netralitas dalam Pilkada Boyolali 2024," kata Triwiyono.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Boyolali jika masih menemukan pelanggaran kampanye oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan ini kami minta untuk merekam, simpan dan laporkan. Kami Tim Pengawal Demokrasi siap mendampingi untuk mengawal dan melaporkan pelanggaran kampanye tersebut," tandas Triwiyono.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Kepala Desa & Camat Boyolali Dilaporkan ke Bawaslu Jateng Buntut Dugaan Tidak Netral di Pilkada 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.