Pilkada Boyolali 2024
ALASAN Cabup Marsono Dilaporkan ke Bawaslu Boyolali, Pakai Mobil Dinas, Ajudan dan ASN Saat Kampanye
Cabup Bupati Boyolali nomor urut 1 Marsono dilaporkan karena diduga menggunakan fasilitas negara untuk kampanye gawe Pilkada Boyolali 2024.
TRIBUNJATENG.COM - Calon bupati Boyolali Marsono dilaporkan ke Bawaslu setempat, Kamis (31/10/2024).
Cabup nomor urut 1 ini dilaporkan karena diduga menggunakan fasilitas negara untuk kampanye gawe Pilkada Boyolali 2024.
Pihak pelapor adalah Basori Rohmat dan Anang Sugiyanto didampingi kuasa hukumnya, Agus Anton Surono. Mereka melaporkan Marsono atas dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.
"Kami melaporkan bapak Marsono. Karena diduga dia telah menggunakan fasilitas negara untuk sosialisasi dan kampanye atas beliau yang mencalonkan sebagai calon bupati Boyolali," kata Agus.
Baca juga: PDI Perjuangan Usung Marsono di Pilkada Boyolali 2024, Mundur dari DPRD! Siapa Penggantinya?
Baca juga: Oknum Polisi, Camat Hingga Kades Diduga Terkondisikan, Dukung Paslon Tertentu di Pilkada Boyolali
Baca juga: Bawaslu Jateng Turun Tangan, Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pilkada Boyolali 2024
Dia menyebut Marsono mengunakan kendaraan dinas Pemkab Boyolali, ajudan dan sopir yang merupakan ASN Pemkab Boyolali.
"Kami punya bukti Video, ketika bapak Marsono bersama salah satu sopir dan ajudan yang merupakan ASN. Keduanya ASN yang diduga ikut membantu," katanya.

Penggunaan kendaraan itu saat kampanye atau sosialisasi di daerah Selo.
"Dan para pihak ini, waktu kejadian juga melihat sendiri atas Paslon nomor 1 bersama ajudan serta sopirnya dengan membawa mobil dinas Pemkab Boyolali," tambahnya.
Selain melaporkan Calon Bupati, pihaknya juga melaporkan ASN di RSUD Pandan Arang Boyolali.
ASN dengan jabatan sebagai kepala seksi itu diduga melakukan kampanye melalui pesan WA.
"Dia melalui pesan WA kepada anak buahnya dan pihak lain untuk mendukung salah satu Paslon," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Boyolali Widodo mengaku akan mengkaji pelaporan dari pelapor ini.
Dalam dua hari pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.
Jika lengkap, laporan ini akan diterima dan diregistrasi.
"Kalau masih ada perbaikan maka diberikan waktu 2 hari bagi pelapor untuk memperbaiki," kata Widodo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.