Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sidang Perdana Guru Supriyani yang Menghukum Anak Polisi, Anggota PGRI Geruduk Pengadilan Negeri

Sidang perdana guru Supriyani yang ditahan karena menghukum siswa anak polisi digelar pada Kamis (24/10/2024).

Editor: rival al manaf
tribunsultra
Supriyani (36) guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang dituduh melakukan pemukulan terhadap anak polisi 

TRIBUNJATENG.COM - Sidang perdana guru Supriyani yang ditahan karena menghukum siswa anak polisi digelar pada Kamis (24/10/2024). 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan itu diserbu anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Massa datang dengan membawa poster, yang di antaranya bertuliskan "Stop Kriminalisasi Guru". 

Baca juga: Video Kasus Guru Honorer Supriyani Memanas, Polda Sultra Curigai Kanit Intel Aipda Wibowo

Baca juga: Fakta Baru Kasus Supriyani, Guru yang Dituduh Pukuli Anak Polisi: Luka Memar Akibat Jatuh dari Sawah

Mereka juga meneriakkan yel-yel, "Hidup guru." Salah satu guru, Darma, mengatakan, kedatangan mereka merupakan bentuk solidaritas kepada S

"Sebagai guru harus kawal terus kasus ini. Saya rela tidak masuk mengajar untuk membela saudara saya ini (S)," ujarnya, Kamis.

Darma menuturkan, para guru juga menuntut penegak hukum untuk membebaskan S.

Ketua PGRI Kecamatan Palangga Selatan Abdurrahim mengungkapkan, aksi para guru ini merupakan bentuk dukungan kepada S.

"Bukan itu saja, kami berharap dari kasus ini tidak ada lagi S-S lainnya. Kami juga berharap kepada pihak-pihak seperti dugaan Rp 50 juta itu bisa benar-benar ditelusuri," ucapnya.

S, guru sekolah dasar tersebut, tiba di PN Andoolo pada 09.30 Wita bersama penasihat hukum dan rekan-rekan gurunya.

Adapun sidang dimulai pukul 10.00 Wita.

Sidang guru honorer Konawe Selatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Ujang Sutisna menjelaskan, dalam dakwaannya, terdakwa diduga melakukan kekerasan terhadap anak didiknya.

"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," ungkapnya.

Atas dakwaan itu, penasihat hukum S akan mengajukan eksepsi.

Majelis hakim memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk mengajukan eksepsinya hingga Senin (28/10/2024) pukul 10.00 Wita.

Kuasa hukum S, Syamsuddin, menjelaskan, pengajuan eksepsi didasarkan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah melakukan kekerasan, seperti yang didakwakan JPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved