Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Kondisi Terkini PT Sritex yang Dinyatakan Pailit, PHK Karyawan Diminta Tunggu Ada Putusan MA

Indah meminta PT Sritex dan anak-anak perusahaannya tidak buru-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan

Editor: muslimah

Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024

Dilansir dari Antara, Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.

Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ujar dia.

Terkait dengan kondisi di PT Sritex, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku bakal mempelajari masalah yang terjadi. Termasuk isu yang menyebut perusahaan itu bangkut.

"Itu harus kita pelajari mengapa bangkrut," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Ia menuturkan, Kemenperin akan melihat model bisnis yang dijalankan perusahaan berkode saham SRIL tersebut.

Agus ingin mempelajari masalah Sritex bangkrut murni karena masalah industri tekstil atau masalah lain yang dihadapi kantor pusat. ( Kompas.com )

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved