Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Kondisi Terkini PT Sritex yang Dinyatakan Pailit, PHK Karyawan Diminta Tunggu Ada Putusan MA

Indah meminta PT Sritex dan anak-anak perusahaannya tidak buru-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan

Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Putusan pailit prusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi sorotan banyak pihak.

Sritex diketahui memiliki sejarah yang panjang. Bahkan pernah tercatat sebagai perusahaan tekstil terbesar di asia Tenggara.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri merespons status Sritex setelah dinyatakan jatuh pailit. 

Indah meminta PT Sritex dan anak-anak perusahaannya tidak buru-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan.

Baca juga: Mengenang Sritex, Perusahaan Tekstil Terbesar di Asia Tenggara yang Diputus Pailit PN Semarang

 Penundaan PHK disarankan hingga ada putusan Mahkamah Agung (MA) soal status perusahaan asal Sukoharjo, Jawa Tengah itu.

"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yg inkrah atau dari MA," ujar Indah dalam pernyataannya sebagaimana dilansir pada Kamis (24/10/2024).

"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah," tegasnya.

Selain itu, Indah meminta agar semua pihak terkait, yaitu menejemen dan serikat pekerja di PT Sritex dan anak perusahaan tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan.

"Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," tambah Indah.

Diberitakan sebelumnya, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. Baca juga: Sejarah Sritex, Raja Kain Era Orde Baru yang Kini Pailit Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024).

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved