Berita Viral
Update Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Mantan Pejabat MA Dikabarkan Ditangkap
Update terbaru kasus vonis bebas Ronald Tannur setelah tiga hakim dan seorang pengacara ditangkap
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -Update terbaru kasus vonis bebas Ronald Tannur setelah tiga hakim dan seorang pengacara ditangkap.
Terkini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR dikabarkan ditangkap.
ZR kini telah dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut informasi yang bersangkutan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Gregorius Ronald Tannur Masih di Indonesia, MA akan Perberat Hukuman Tiga Hakim Penerima Suap
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana menuturkan ZR pada awalnya diperiksa oleh Kejati Bali.
Kemudian diboyong ke Jakarta guna proses lebih lanjut.
"Pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," kata Ketut dikonfirmasi, Jumat (25/10).
Dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai peran ZR di kasus suap tersebut.
Ketut juga tidak megetahui apakah akan ada tersangka baru nantinya.
"Kalau soal ada tersangka baru silahkan tanyakan ke Kejagung," jelas Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Kempat tersangka terjaring OTT pada Rabu (23/10/2024) siang di lokasi yang berbeda.
“Karena bukti-bukti yang menurut kita cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatsn, Rabu (23/10/2024).
Menurut Qohar, bukan hanya alat bukti yang ditemukan saat penggeledahan.
Kejaksaan juga mencari saksi serta meminta keterangan.
“Kami yakin, seyakin-yakinnya, dua alat bukti sudah ditangani oleh penyidik.
Penyidik menyita sejumlah uang tunai miliaran rupiah, dokumen tebal, serta barang elektronik (handphone).
Qohar menegaskan bahwa kasus ini tidak tiba-tiba karena tim penyidik sudah mengikuti perkembangan-perkembangan hukum setelah putusan vonis bebas.
“Dan pada hari ini kami melakukan penangkapan dan penggeledahan. Tentu kami punya bukti yang cukup kuat, nanti bukti apa, nanti di pengadilan,” tuturnya.
Qohar menambahkan apabila uang-uang yang digunakan untuk menyuap para hakim itu berasal dari Ronald ataupun keluarganya.
Kejagung juga akan menyeret yang bersangkutan dalam kasus gratifikasi.
"Tentu kita klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan cukup bukti bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Adapun tiga hakim yang ditangkap dalam OTT antara lain Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Mereka ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.
Sedangkan pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. (Tribunnews.com)
| Alasan Agus Suyanto Nekat Bakar Rumah Orang Tua, Sakit Hati Disuruh Pergi Merantau Demi Masa Depan |
|
|---|
| Viral Warga Desa Wanatawang Brebes Urus KK dan Akta Dipalak Rp200 Ribu, Begini Kronologinya |
|
|---|
| Viral Tendangan Kungfu di EPA U-20, Fadly Alberto Hengga Langsung Dicoret dari Timnas |
|
|---|
| Fakta Dugaan Pelecehan di Grup Mahasiswa IPB University , Pelaku 16 Orang, Korban Lebih dari 1 |
|
|---|
| Wanita Selingkuhan Oknum Polisi Disebut ASN Disnaker Nganjuk, Itsna: Inisial AN Memang Ada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/nnur-31-divonis-bebas-oleh-hakim-Pengadilan-N.jpg)