Berita Banyumas
Pemilik Akun Sosmed di Banyumas Dilaporkan Polisi Atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Seorang pemilik akun media sosial (medsos) di Banyumas dilaporkan ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang pemilik akun media sosial (medsos) di Banyumas dilaporkan ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual.
Pelakunya atas inisial YY (38) warga Sumbang, Kabupaten Banyumas yang berprofesi sebagai pegiat media sosial di Banyumas atau pemilik akun medsos.
Sementara korbannya adalah atas inisial AY (23) warga Purwokerto Utara yang mengalami berbagai tindak kekerasan seksual mulai dari fisik hingga verbal.
Berdasarkan penuturan dari penasehat hukum korban yaitu Esa Caesar Farandi Angesti , S. H. mengatakan antara pelaku dan korban sejak 2022 hingga 2024 menjalin hubungan romansa.
Selama menjalin hubungan dekat korban diduga sering mengalami kekerasan baik fisik dan juga psikis.
Ia mengatakan awal 2022 keduanya menjalin hubungan suka sama suka, dan si pelaku mengaku tidak punya istri.
Namun dalam kenyataanya pelaku ternyata sudah mempunya istri.
Karena sudah mempunyai istri, korban mencoba menjauh dari pelaku.
Hingga masuk pada 2023 ancaman dan tekanan dari pelaku semakin intens karena pelaku tidak ingin pisah dari korban.
Hingga puncaknya terjadi pada Juli 2024 saat pelaku melakukan ancaman menyebarkan video hubungan seksual keduanya.
Pada Juli 2024 tepatnya pada tanggal 9 10 dan 11 Juli pelaku mencoba mengajak korban bertemu dan jalan-jalan.
Menurut penuturan dari pengacara korban, saat itu korban dipaksa lagi melakukan hubungan seksual di salah satu hotel di Purwokerto.
Selama berhubungan seksual dengan korban, pelaku selalu merekam dan menyimpan video-video tersebut.
"Video-video itulah yang disimpan dan dipakai untuk mengancam korban.
Bahkan pelaku juga membuat akun instagram palsu untuk memposting wajah korban yang menjelek-jelekan korban di media sosial," katanya.
Tekanan demi tekanan sering diterima korban sejak 2022 hingga 2024.
Salah satunya adalah upaya memaksa korban supaya mengkosumsi obat hormon agar tidak bisa hamil.
Hal itulah yang diduga menjadi pemicu efek buruk dan mengakibatkan korban saat ini menderita kanker Payudara stadium 2.
Korban bahkan juga sempat diminta melakukan aborsi dua kali selama menjalin berhubungan, salah satunya terjadi pada November 2023.
"Awalnya mengancam, tapi nyatanya video itu bahkan tetap disebar setelah mengancam.
Pelaku juga melakukan pengrusakan barang-barang korban," ungkapnya.
Pihaknya mengatakan ada 5 video yang disebar melalui akun palsu yang dibuat pelaku.
Saat ini ada 3 laporan yang telah dibuat di Satreskrim Polresta Banyumas, pada 9 Oktober laporan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksuak (TPKS), kemudian pada 12 September 2024 soal UU ITE dan tindak
pengrusakan pada 19 Oktober 2024.
"Korban merasa takut karena pelaku diaggap memiliki peranan yang kuat di Banyumas.
Karena pelaku menjadi pemilik akun mendsos besar di Banyumas," ungkapnya.
Ia menuturkan kondisi mental dari korban sangat drop dan korban saat ini tengah mengadukan pula ceritanya ke Komnas Perempuan.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami dan sedang memproses laporan.
"Saat ini masih melakukan pendalaman karena laporan masuknya minggu-minggu ini dan saat ini sudah memeriksa korban dan nantinya beberapa saksi," katanya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Sabtu (26/10/2024).
Pihaknya nantinya akan mengecek terlebih dahulu lokasi tindaknkekerasan seksualnya.
Adapun terkait terlapor atau pelaku saat ini belum dipanggil untuk pemeriksaan.
Karena saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi-saksi.
"Kalau saksi saksi minggu ini, sekalian kami dalami soal ITE nya," imbuhnya. (jti)
Baca juga: Prediksi Skor Timnas U-17 Indonesia Vs Australia Piala Asia, Kondisi Tim, H2H, Line Up dan Live RCTI
Baca juga: Chord Gitar Lagu Lembaran Buku Isyana Sarasvati
Baca juga: STIKES Telogorejo Gelar Dance & Singing Competition Pelajar SMA/SMK/MA se-Jawa Tengah
Baca juga: Tiga Dosen FTIK UIN Saizu Sampaikan Kuliah Tamu di UNIMAS Sarawak Malaysia
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Profesor, Unsoed Telah Rekomendasikan Sanksi ke Kemdiktisaintek |
![]() |
---|
Sudah Dibuka Sejak Sabtu, Segini Tarif Parkir Resmi di Kolam Retensi Purwokerto |
![]() |
---|
Api Lahap 3 Rumah dan 3 Kendaraan di Candinegara Banyumas, Korsleting Diduga Jadi Penyebab Kebakaran |
![]() |
---|
Ramai Dugaan Pungutan Laptop di SMPN 1 Gumelar Banyumas, Dindik dan Kepsek Angkat Bicara |
![]() |
---|
Mengemaskan Banyumas, Saat Sampah Disulap Jadi Tabungan Emas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.