Pilkada Blora 2024
Pilkada Blora 2024, Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye: Paslon Asri Rp 729 Juta, Paslon Abdi Rp 0
KPU Blora mengumumkan hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - KPU Blora mengumumkan hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora.
Pasalnya, dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora telah melaporkan terkait LPSDK ke KPU Blora, Kamis (24/10/2024).
Dua paslon itu, di antaranya paslon nomor urut 1, Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri). Pasangan nomor urut 2, Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi).
Komisioner Divisi Teknis KPU Blora, Ahmad Solikin, mengatakan dua Paslon itu telah melaporkan LPSDK pada Kamis (24/10/2024).
"Dua Paslon sudah kami terima laporannya terkait LPSDK kemarin," katanya, kepada Tribunjateng, Sabtu (26/10/2024).
Lebih lanjut, Solikin menyampaikan, KPU sudah menindaklanjuti hal itu dengan mengumumkan hasil penerimaan LPSDK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora.
Solikin menjelaskan total sumbangan dana kampanye untuk Paslon Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri), berjumlah Rp 729 juta.
"Untuk rinciannya, itu berasal dari sumbangan pribadi calon Rp 204 juta. Sumbangan itu dalam bentuk barang Rp 180 juta, dan dalam bentuk jasa Rp 24 juta," katanya, kepada Tribunjateng, Sabtu (26/10/2024).
Selain sumbangan dari pribadi calon, sumbangan dana kampanye untuk Paslon Asri juga ada yang berasal dari Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol, jumlahnya Rp 525 juta.
"Sumbangan dari Parpol atau gabungan Parpol Rp 525 juta, sumbangan itu dalam bentuk barang berjumlah Rp 225 juta, dan dalam bentuk jasa berjumlah Rp 300 juta," jelasnya.
Sementara, total penerimaan sumbangan dana kampanye untuk Paslon Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi), berjumlah Rp 0.
"Untuk Paslon Abu Nafi dan Andika, sumbangan dana kampanye itu Rp 0," terangnya.
Solikin menyampaikan bahwa terkait laporan dana kampanye, ada tiga tahap pelaporan.
Di antaranya, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Sampai saat ini berdasarkan jadwal Paslon sudah melaporkan LADK, dan LPSDK. Untuk LPPDK dijadwalkan pelaporan pada 24 November 2024,"
Abu Nafi Tak Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Blora Terpilih, Ini Tanggapan Arief Rohman |
![]() |
---|
Abu Nafi Dipastikan Tidak Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Blora Terpilih |
![]() |
---|
Besok KPU Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada Blora 2024, Tetap Dilaksanakan Meski 1 Paslon Tak Hadir |
![]() |
---|
Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora Terpilih, KPU: Masih Tunggu Informasi Resmi dari MK |
![]() |
---|
Angka Partisipasi Pemilih di Pilkada Blora 71,24 Persen, KPU : Kami Sudah Berupaya Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.