Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Rekam Jejak Selebgram Alnaura Buron 2 Tahun, Masih Bisa Live Tiktok dan Buka Usaha Jastip

Sosok Selebgram Alnaura Karima yang masuk buron selama 2 tahun kasus investasi bodong, masih buka usaha di luar negeri.

Editor: raka f pujangga
ig/alnauraakpp/Kejati Sumsel
Sosok Alnaura Karima Pramesti, selebgram Palembang berhasil ditangkap di Jepang setelah masuk dalam DPO (Daftar pencarian orang) selama 2 tahun kasus penipuan investasi bodong. 

Beberapa kali Naura terseret kasus arisan hingga investasi bodong yang membuatnya berurusan dengan pihak berwajib.

Meski demikian, Naura tak merasa takut.

Ia justru semakin melebarkan sayapnya di dunia bisnis.

Selain beberapa bisnis di atas, Naura juga aktif menjalankan hari-harinya di luar negeri dengan membuka jastip (jasa titip).

Banyak sekali followersnya yang tertarik dengan barang jualan Naura.

Mulai dari pakaian, tas, sepatu, makanan hingga barang-barang viral lainnya.

Selain menjalankan bisnis tersebut, Naura juga kerap melakukan endorsment dan paid promote lewat akun Instagramnya.

Nama Alnaura sendiri juga kerap menjadi perhatian publik karena sering berseteru dengan banyak pihak.

Naura disebut-sebut melakukan penggiringan opini hingga membuat nama M Irman dan istrinya tercemar.

Tak hanya itu, Naura juga pernah terlibat seteru dengan Icha Atazen 'Tante Yuhu' dan Apsenso.

Ditangkap di Jepang

Alnaura Karima Pramesti, selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel setelah masuk dalam DPO (Daftar pencarian orang) kasus penipuan investasi bodong.

Alnaura ditangkap di Tokyo, Jepang setelah 5 bulan "bersembunyi".

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, akan melakukan pemulangan subjek Red Notice, berdasarkan rilis yang diterima Sabtu, 26 Oktober 2024 pagi.

"Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, melakukan pemulangan subjek Red Notice," ungkapnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved