Pilkada Pati 2024
Satpol PP Pati Copot Paksa APK di Depan Masjid Agung, Langgar Aturan Kampanye
Satpol PP Kabupaten Pati mencopot paksa sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang melanggar aturan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mencopot paksa sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang melanggar aturan.
Di antaranya adalah baliho bergambar salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pati di area trotoar sebelah timur Masjid Agung Baitunnur, kawasan Alun-Alun Pati.
Baliho tersebut dicopot lantaran tempat ibadah merupakan salah satu zona steril dari APK.
Baca juga: Baliho Yoyok-Joss Dirusak Pihak Tertentu, Tim Hukum Audiensi Ke Bawaslu Kota Semarang
Sesuai aturan, tidak diperkenankan memasang baliho kampanye di area rumah ibadah.
Terlebih, Masjid Agung Baitunnur juga berada di kawasan alun-alun yang termasuk zona merah pemasangan APK.
“Sebelum melakukan penertiban APK, kami sudah berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu. Kami langsung mencopot APK tersebut sekira pukul 09.00 WIB. Terlebih memang banyak aduan masyarakat yang masuk ke kami,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono.
Dia menegaskan, masjid dan kawasan alun-alun merupakan wilayah yang harus steril dari bahan kampanye Pilkada. Hal ini sesuai dengan surat edaran Bupati Pati.
“Kemarin ada rapat kordinasi, sudah menyoroti APK yang melanggar aturan. Khususnya yang dipasang di sepanjang Jalan Panglima Sudirman. Disepakati sebelum 30 Oktober harus ditertibkan,” papar Sugiyono.
Dia menambahkan, pada Jumat (25/10/2024) lalu, pihaknya juga melakukan penertiban APK di kawasan alun-alun dan pagar Kantor Bupati Pati.
APK yang telah dicopot itu kemudian disimpan di Markas Satpol PP Pati.
"Hari Jumat kemarin ada APK ditempel di alun-alun, di pohon, dan di pagar Pemda. Itu tidak boleh, sehingga Jumat kemarin kami tertibkan. Lalu APK kami amankan di kantor untuk nanti ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu," terang Sugiyono.
Untuk diketahui, ketentuan terkait pemasangan APK sudah ditegaskan dalam Keputusan KPU Pati Nomor 2165 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, tercantum jelas tempat-tempat yang menjadi zona larangan pemasangan APK.
Baca juga: KPU Kudus dan IJTI Muria Raya Ajak Mahasiswa Sukseskan Pilkada Melalui Film
Di antaranya Kompleks Alun-Alun Pati (kecuali tempat khusus yang disediakan pemerintah), taman-taman kota, gedung milik pemerintah, gapura dan tugu, serta jalan-jalan protokol.
Adapun larangan pemasangan APK di tempat ibadah diatur dalam UU Pemilu.
Pasal 71 UU Pemilu menyebutkan bahwa APK dilarang dipasang pada tempat umum, yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (mzk)
Rekapitulasi Pilkada Pati Usai, Sudewo-Chandra Unggul dengan 53,54 Persen Suara |
![]() |
---|
Sudewo-Chandra Syukuran Sembelih Kerbau, Klaim Menang Pilkada Pati dengan 54 Persen Suara |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Pati 2024, Tim Sudewo-Chandra Klaim Menang Raih 55 Persen Suara |
![]() |
---|
Unik! TPS di Pati Usung Tema Batik dan Pewayangan saat Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Potret Calon Bupati Pati Wahyu Indriyanto Datang ke TPS Naik Scoopy Bareng Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.