Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Jateng 2024

Jokowi Dikabarkan Jadi Juru Kampanye Paslon Luthfi - Gus Yasin, KPU Jateng: Bisa

"Walaupun mantan presiden sekalipun jika tidak bertentangan dengan perundungan-undangan bisa jadi juru kampanye," jelasnya, Senin (28/102/2024).

Penulis: budi susanto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
Jamaah antre berfoto dan berjabat tangan dengan Jokowi usai salat jumat di Masjid Raya Syeikh Zayed Kota Solo, Jumat (25/10/2024) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Jateng merespon kabar soal Presiden Indonesia periode 2014 - 2024 Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi juru kampanye Paslon Pilgub Jateng Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. 

Meski tim kampanye telah didaftarkan ke KPU, namun menurut Kordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklihparmas) KPU Jateng, Akmaliyah, penunjukan juru kampanye tetap bisa dilakukan.

Jika juru kampanye tersebut tidak bertentangan dengan perundungan-undangan, seseorang bisa jadi juru kampanye.

Namun lain halnya jika seseorang yang ditunjuk sebagai juru kampanye bertentangan dengan perundangan-undangan seperti ASN.

"Walaupun mantan presiden sekalipun jika tidak bertentangan dengan perundungan-undangan bisa jadi juru kampanye," jelasnya, Senin (28/102/2024).

Baca juga: Respon Jokowi soal Projo Jadi Partai Politik, Ini Jawabannya!

Baca juga: Hasil Akhir Skor 0-2 Persik Vs Persib Liga 1, Maung Bandung Tak Terkalahkan hingga Pekan ke-9

Akmaliyah juga mengatakan juru kampanye adalah seseorang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan kampanye.

Jadi juru kampanye juga harus melaporkan dirinya saat ada paslon yang menggelar kampanye.

Pasalnya juru kampanye menjadi bagian dari tim kampanye salah satu paslon.

"Juru kampanye juga bertanda tangan dalam pelaksanaan kampanye ke Polda dan diteruskan ke KPU dan Bawaslu," terangnya.

Adapun ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 telah diatur di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Ketentuan tersebut tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Setidaknya ada 20 larangan dalam ketentuan tersebut, satu di antaranya larangan kampanye yang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.

Namun tidak ada satu butir pun yang menyebutkan kepala negara atau daerah dilarang mengikuti kampanye maupun menjadi juru kampanye.

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved