Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

KRONOLOGI Penusukan Santri Asal Pati di Yogya: Korban Salah Sasaran, 7 Tersangka Ditangkap

Ribuan massa hari ini menggelar aksi keprihatinan seiring maraknya peredaran minuman keras yang disinyalir menjadi pemicu terjadinya penusukan itu

Editor: Muhammad Olies
Tribun Yogya/Miftahul Huda
Polisi menunjukkan tujuh tersangka penganiayaan dan penusukan santri asal Pati yang terjadi di Prawirotaman Yogyakarta dihadirkan saat jumpa pers, Selasa (29/10/2024) 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus penganiayaan dan penusukan dua santri asal Pati Jawa Tengah yang terjadi di Yogyakarta memicu amarah kalangan pondok pesantren di daerah istimewa tersebut. 

Ribuan massa hari ini menggelar aksi keprihatinan seiring maraknya peredaran minuman keras (miras) yang disinyalir menjadi pemicu terjadinya penusukan santri di Yogya tersebut.

Di sisi lain, polisi bergerak cepat menangkap pelaku penusukan dua santri asal Pati yang saat ini nyantri di Ponpes Putra Fatimiyah Al Munawwir, Krapyak, Kota Yogyakarta. 

Tercatat, sudah ada tujuh pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penusukan dua santri di Jalan Parangtritis, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta yang terjadi Rabu (23/10/2024).

Namun algojo yang menancapkan pisau di perut santri tersebut hingga kini masih belum jelas.
 
Benda tajam sejenis pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban pun menurut penyidik tidak ditemukan di lokasi kejadian.

Sementara peristiwa penusukan santri di Yogya pada Rabu malam tersebut diketahui merupakan rentetan kejadian pada malam sebelumnya.

 "Peristiwa ini berdasarkan penyelidikan ada 3 laporan dan ada dua peristiwa. Dimana satu peristiwa Rabu dini hari 2 laporan, dan Rabu malam 1 laporan," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, saat jumpa pers, Selasa (29/10/2024).

Baca juga: 5 Pelaku Penusukan - Penganiayaan Santri Asal Rembang dan Pati di Jalan Parangtritis Yogya Ditangkap

Kejadian pertama bermula pada Selasa 22 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu pemuda bernama bernama Bimo datang ke sebuah kafe (TKP) bersama tamunya untuk nongkrong.

Pada pukul 01.30 WIB, datanglah pelaku berinisial E bersama teman-temannya sekitar 15 orang, hendak masuk ke kafe tersebut.

"Namun nggak jadi masuk dan menuju ke Outlet 23. Karena Bimo kenal dengan E. Bimo menghampiri E. Namun rupanya malah terjadi  perselisihan, bahkan Bimo juga dianiaya," jelasnya.

Selanjutnya, Bimo dibawa oleh temannya masuk ke kafe. Rupanya hal itu memicu amarah E. Ia bersama teman-temannya melakukan perusakan menggunakan parang di kafe itu.

Akibatnya, sejumlah properti kafe tersebut rusak, di antaranya empat kursi rusak dan satu meja kaca pecah serta satu laptop rusak.

Pihak kafe lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Lalu pada Rabu (23/10/2024) Oktober sekira jam 02.30 WIB, Bimo ternyata kembali dikeroyok oleh E dan teman-temannya.

"Pemilik kafe mencoba melerai namun ternyata ikut dianiaya hingga luka lebam di tangan kiri, tengkuk kiri dan kaki kiri," ungkapnya.

Dua Santri Salah Sasaran

Pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 21.20 WIB, dua santri yakni Shafiq F (29) dan M Aufal (23) keduanya dari Pati, Jawa Tengah sedang membeli sate di dekat TKP.

Ketika kedua korban selesai makan sate, tiba-tiba mereka mendengar ada suara botol pecah di jalan.

"Selanjutnya korban dikeroyok oleh segerombolan orang yang tidak dikenal menggunakan benda tumpul berupa balok kayu, helm, dan pemukulan menggunakan tangan kosong," jelas Kapolresta.

Mereka juga menendangi korban dengan mengatakan "ini orangnya, ini orangnya" dan ada yang menyeru "bunuh-bunuh."

Baca juga: Santri Asal Pati dan Rembang Jadi Korban Penganiayaan Puluhan Preman di Yogya, Ada yang Luka Tusuk

Dua santri pun diduga aparat kepolisian menjadi korban salah sasaran amukan para pelaku saat peristiwa sebelumnya.

"Korban tidak mengetahui kenapa para pelaku melakukan aksinya. Kemungkinan seperti itu (salah sasaran)," kata Aditya.

Tersangka R alias C Provokator

Awal mula keributan sehari sebelum penusukan santri Al Munawwir, Krapyak Kota Yogyakarta dipicu adanya provokasi dari salah satu tersangka inisial R alias C.

Catatan penyidik mengungkap bahwa peristiwa pada Rabu dini hari dipicu oleh kejadian TKP pertama dimana keributan yang terjadi antara V, E, dan F di kafe.

Sebelum peristiwa kedua semua pelaku berkumpul di rumah V kemudian berangkat menuju kafe di Prawirotaman.

Karena kejadian tersebut R alias C kemudian menginstruksikan para pelaku di peristiwa kedua untuk minum di tempat yang sama kemudian diminta membuat keributan.

"R atau C ini yang memprovokasi, menyiapkan minum begitu sudah mabuk meminta (kawannya) membuat keributan," terang Kapolresta.

Aditya menjelaskan terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini diolah dari TribunJogja.com dengan judul Penusukan Santri di Prawirotaman: Polisi Tangkap 7 Tersangka, Kapolresta Jogja Beberkan Kronologi

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved