Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

Fakta 2 Anak Yatim di Purworejo Dirudapaksa Para Tetangga hingga Hamil, Hasil Tes DNA Segera Keluar

korban juga diancam jika mengungkap kejadian pemerkosaan itu maka video korban telanjang yang direkam secara paksa oleh para pelaku akan disebarkan

Editor: muslimah
IMAGE GENERATOR
ILUSTRASI: Dua anak perempuan yatim. Kasus dugaan pemerkosaan 13 pria terhadap dua perempuan di Purworejo sedang ditangani Polda Jateng. Tim khusus diturunkan untuk memastikan penanganan. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah melakukan tes DNA atau tes genetik terhadap bayi dari DS (15) korban pemerkosaan oleh belasan tetangga di Purworejo.

Tes DNA ini untuk menguatkan bukti-bukti yang sedang ditelusuri penyidik soal kasus rudapaksa yang menimpa DS (15) dan kakaknya K (17).

"Kami melakukan pemeriksaan tes DNA bagi anak DS, sudah dikirim ke Bidlabfor (Bidang Laboratorium Forensik)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (29/10/2024).

Selain melakukan tes DNA kepada anak DS, polisi juga akan melakukan tes serupa kepada orang yang dicurigai polisi sebagai ayah kandung dari anak tersebut.

Polisi belum membeberkan siapa orang yang dicurigai tersebut.

Namun, korban DS sempat dinikahkan siri dengan terduga pelaku oleh perangkat desa setempat.

"Dalam waktu dekat (tes DNA) sudah kita ketahui hasilnya," sambung Artanto.

Perkembangan kasus lainnya, Polda Jateng memecah kasus itu menjadi dua laporan polisi.

Satu laporan untuk korban DS dan satu laporan lainnya untuk kakaknya yakni K.

Artanto menyebut, laporan untuk DS (15) telah diperiksa sebanyak 9 saksi.

Adapun korban K (17) sudah diperiksa sebanyak 11 saksi

"Tentu masih berproses (pemanggilan terlapor), saksi terus berkembang, semisal kita membutuhkan saksi lain dalam kasus ini tentu akan dipanggil oleh penyidik," terangnya.

Sebelumnya, Polda Jateng menarik kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua kakak adik  K (17) dan DS (15) dari Polres Purworejo ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membantah penarikan kasus yang menimpa kakak beradik ini karena ketidakbecusan Polres setempat dalam menanganinya.

Sebaliknya, pihaknya menarik kasus  tersebut ke Semarang karena ingin segera menyelesaikannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved